MALAYSIA

Pariwisata Masih Loyo, Pengusaha Ingin Insentif Pajak Lanjut ke 2022

Dian Kurniati | Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Pariwisata Masih Loyo, Pengusaha Ingin Insentif Pajak Lanjut ke 2022

Wisatawan berjalan melewati pemindai panas di dermaga, setelah Langkawi kembali membuka daerahnya untuk wisatawan lokal, ditengah pandemi virus corona (COVID-19), di Malaysia, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/RWA/djo

PETALING JAYA, DDTCNews - Pengusaha sektor pariwisata Malaysia meminta pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak hingga tahun depan.

CEO Asosiasi Hotel Malaysia (Malaysian Association of Hotels/MAH) Yap Lip Seng mengatakan sektor pariwisata masih membutuhkan stimulus fiskal agar dapat sepenuhnya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia berharap alokasi insentif pajak masuk dalam APBN 2022, yang akan diajukan pada 29 Oktober 2021.

"Setelah mengalami kerugian akibat pandemi, industri pariwisata khususnya hotel tidak akan pulih sepenuhnya hingga pariwisata internasional kembali beroperasi," katanya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yap mengatakan salah satu insentif pajak yang efektif mendorong kunjungan wisatawan yakni skema klaim biaya akomodasi di hotel sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh). Saat ini, wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh keringanan PPh sebesar RM1.000 atau sekitar Rp3,5 juta untuk setiap pengeluaran biaya pariwisata domestik.

Jika sebelumnya klaim keringanan pajak hanya berlaku atas biaya pemesanan hotel-hotel tertentu, kini diperluas termasuk biaya paket perjalanan yang dibeli dari agen perjalanan yang terdaftar di bawah Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya.

Menurut Yap, pemerintah perlu mendorong lebih banyak kunjungan wisatawan domestik dengan meningkatkan keringanan PPh menjadi RM5.000 atau sekitar Rp17 juta per tahun. Di sisi lain, dia berharap pemerintah memberikan insentif pajak kepada pengusaha pariwisata termasuk hotel.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Saat ini, pemerintah memberikan penundaan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) badan yang seharusnya dibayarkan secara bulanan. Selain itu, pemerintah memberikan membebaskan pajak pada pelaku usaha jasa pariwisata dan operator hotel hingga akhir tahun.

Tidak hanya soal pajak, Yap meminta pemerintah memberikan dukungan lain agar sektor pariwisata pulih kembali seperti pelonggaran kebijakan dan peraturan untuk operator dan wisatawan. Kelonggaran itu termasuk biaya perizinan usaha, hiburan, minuman keras, dan royalti musik.

Kemudian, Yap juga menyebut pemerintah harus perlu mempermudah persyaratan imigrasi untuk pasar utama seperti China dan India. Menurutnya, kunjungan wisatawan China ke Malaysia telah melambat bahkan sebelum pandemi, walaupun negara itu memiliki 160 juta turis di seluruh dunia.

"Dengan teknologi, visa-on-arrival untuk pasar-pasar ini dapat dengan mudah diterapkan dan dikendalikan [untuk mendorong mereka berkunjung]," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN