PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pantau Trafik Pelaporan SPT, Dirjen Pajak: Tak Ada Masalah Serius

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:45 WIB
Pantau Trafik Pelaporan SPT, Dirjen Pajak: Tak Ada Masalah Serius

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meningkatkan kapasitas layanan guna mengantisipasi lonjakan penyampaian SPT Tahunan pada hari ini, (31/3/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus memantau kenaikan trafik dalam 2 hari terakhir dan terus meningkatkan kapasitas sesuai dengan lonjakan trafik.

"Alhamdulillah sampai sore ini enggak ada masalah yang serius, ya satu dua kadang-kadang suka muter-muter ya. Sekarang yang masalah lupa EFIN yang paling banyak," katanya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Untuk diketahui, hari ini merupakan tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Sebagaimana diatur pada Pasal 9 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai bentuk antisipasi atas lonjakan penyampaian SPT Tahunan, DJP telah memperpanjang waktu pelayanan Live Chat pada laman pajak.go.id. Layanan Live Chat yang biasanya ditutup pada pukul 16.00 WIB sekarang dibuka hingga 17.00 WIB.

Pada layanan Live Chat, wajib pajak bisa berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Layanan yang diberikan antara lain berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

DJP juga membuka kembali aplikasi e-SPT guna mengakomodasi dan memberikan pilihan layanan bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT. Aplikasi e-SPT dapat digunakan untuk penyampaian SPT formulir 1770 dan formulir 1771.

"e-SPT 1770 dan 1771 dibuka kembali untuk tetap memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi responsif DJP dalam upaya memberikan layanan yang terbaik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?