PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pantau Trafik Pelaporan SPT, Dirjen Pajak: Tak Ada Masalah Serius

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:45 WIB
Pantau Trafik Pelaporan SPT, Dirjen Pajak: Tak Ada Masalah Serius

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meningkatkan kapasitas layanan guna mengantisipasi lonjakan penyampaian SPT Tahunan pada hari ini, (31/3/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus memantau kenaikan trafik dalam 2 hari terakhir dan terus meningkatkan kapasitas sesuai dengan lonjakan trafik.

"Alhamdulillah sampai sore ini enggak ada masalah yang serius, ya satu dua kadang-kadang suka muter-muter ya. Sekarang yang masalah lupa EFIN yang paling banyak," katanya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk diketahui, hari ini merupakan tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Sebagaimana diatur pada Pasal 9 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai bentuk antisipasi atas lonjakan penyampaian SPT Tahunan, DJP telah memperpanjang waktu pelayanan Live Chat pada laman pajak.go.id. Layanan Live Chat yang biasanya ditutup pada pukul 16.00 WIB sekarang dibuka hingga 17.00 WIB.

Pada layanan Live Chat, wajib pajak bisa berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Layanan yang diberikan antara lain berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJP juga membuka kembali aplikasi e-SPT guna mengakomodasi dan memberikan pilihan layanan bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT. Aplikasi e-SPT dapat digunakan untuk penyampaian SPT formulir 1770 dan formulir 1771.

"e-SPT 1770 dan 1771 dibuka kembali untuk tetap memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi responsif DJP dalam upaya memberikan layanan yang terbaik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?