KOTA BATAM

Pantau Setoran Pajak, Ratusan Tempat Usaha Bakal Dipasangi Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Januari 2023 | 07:00 WIB
Pantau Setoran Pajak, Ratusan Tempat Usaha Bakal Dipasangi Tapping Box

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam berencana memasang 200 unit tapping box di tempat usaha pada tahun ini guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemasangan alat tapping box diperlukan agar otoritas memiliki pembanding antara total transaksi dan jumlah pajak yang dibayar.

"Tahun ini ada 200 sasaran wajib pajak yang akan dipasang tapping box. Pemasangan direncanakan bisa direalisasikan Maret mendatang," katanya, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Raja menjelaskan transaksi pelaku usaha dapat terekam secara otomatis dengan kehadiran tapping box tersebut. Hal ini mempermudah pihak otoritas pajak daerah mendeteksi ketidakpatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak.

Menurutnya, perekaman transaksi ke dalam server mesin kasir atau komputer gadget itu merupakan salah satu keunggulan dari teknologi tapping box. Saat ini, sudah terdapat 525 tapping box yang sudah dipasang di tempat usaha wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir.

Hanya saja, 525 tapping box yang sudah terpasang tersebut merupakan tapping box model lama. Pada tahun ini, Bapenda akan melakukan pemasangan tapping box model baru.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Selain itu ada juga tapping server MOS, serta menyesuaikan dengan teknologi yang kekinian," ujar Azmansyah seperti dilansir batampos.co.id.

Dengan pemasangan tapping box tersebut, lanjutnya, Bapenda menargetkan setoran pajak restoran mencapai Rp152 miliar pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak