INDIA

Pangkas Tarif Cukai BBM, Setoran ke Negara Ini Hilang Rp188 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pangkas Tarif Cukai BBM, Setoran ke Negara Ini Hilang Rp188 Triliun

Ilustrasi. Seorang pria menggunakan payung untuk berlindung sambil membawa bangkai mobil dengan sepeda roda tiganya menuju tempat pembuangan sampah di hari bercuaca panas di pinggiran Ahmedabad, India, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave/RWA/djo

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India memutuskan untuk memangkas tarif cukai atas bensin dan solar guna menekan laju inflasi.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan tarif cukai atas bensin dipangkas INR8 dan cukai solar diturunkan hingga INR6. Penurunan terif cukai bakal mengurangi penerimaan negara hingga INR1 triliun atau setara dengan Rp188 triliun.

"Perdana Menteri Narendra Modi juga telah meminta semua instansi pemerintahan untuk bekerja dengan kepekaan dan turut serta meringankan beban rakyat seperti dilansir alarabiya.net, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sitharaman menjelaskan penurunan tarif cukai ditetapkan berlaku mulai 22 Mei 2022. Dia berharap pemerintah negara bagian untuk juga menetapkan kebijakan yang sejalan dengan pemerintah pusat sehingga pengurangan beban rakyat dapat benar-benar terealisasi.

Tercatat ada beberapa negara bagian yang memutuskan untuk menurunkan tarif PPN atas bensin dan solar. Contoh, Negara Bagian Kerala menurunkan tarif PPN atas bensin senilai INR2,41 per liter dan atas solar senilai INR1,36 per liter.

Selain itu, Negara Bagian Rajasthan tercatat menurunkan tarif PPN atas bensin senilai INR2,48 per liter dan solar sejumlah INR1,16 per liter. Dengan kebijakan itu, harga bensin akan turun INR10,48 per liter dan solar akan turun INR7,16 per liter.

Untuk diketahui, angka inflasi di India per April 2022 sudah mencapai 7,8%. Inflasi tersebut menjadi yang tertinggi sejak Mei 2014. Inflasi pada April 2022 utamanya didorong oleh kenaikan harga pangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?