INDIA

Pangkas Tarif Cukai BBM, Setoran ke Negara Ini Hilang Rp188 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pangkas Tarif Cukai BBM, Setoran ke Negara Ini Hilang Rp188 Triliun

Ilustrasi. Seorang pria menggunakan payung untuk berlindung sambil membawa bangkai mobil dengan sepeda roda tiganya menuju tempat pembuangan sampah di hari bercuaca panas di pinggiran Ahmedabad, India, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave/RWA/djo

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India memutuskan untuk memangkas tarif cukai atas bensin dan solar guna menekan laju inflasi.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan tarif cukai atas bensin dipangkas INR8 dan cukai solar diturunkan hingga INR6. Penurunan terif cukai bakal mengurangi penerimaan negara hingga INR1 triliun atau setara dengan Rp188 triliun.

"Perdana Menteri Narendra Modi juga telah meminta semua instansi pemerintahan untuk bekerja dengan kepekaan dan turut serta meringankan beban rakyat seperti dilansir alarabiya.net, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sitharaman menjelaskan penurunan tarif cukai ditetapkan berlaku mulai 22 Mei 2022. Dia berharap pemerintah negara bagian untuk juga menetapkan kebijakan yang sejalan dengan pemerintah pusat sehingga pengurangan beban rakyat dapat benar-benar terealisasi.

Tercatat ada beberapa negara bagian yang memutuskan untuk menurunkan tarif PPN atas bensin dan solar. Contoh, Negara Bagian Kerala menurunkan tarif PPN atas bensin senilai INR2,41 per liter dan atas solar senilai INR1,36 per liter.

Selain itu, Negara Bagian Rajasthan tercatat menurunkan tarif PPN atas bensin senilai INR2,48 per liter dan solar sejumlah INR1,16 per liter. Dengan kebijakan itu, harga bensin akan turun INR10,48 per liter dan solar akan turun INR7,16 per liter.

Untuk diketahui, angka inflasi di India per April 2022 sudah mencapai 7,8%. Inflasi tersebut menjadi yang tertinggi sejak Mei 2014. Inflasi pada April 2022 utamanya didorong oleh kenaikan harga pangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi