CHINA

Pangkas Pajak, Pemerintah Harapkan Geliat Ekonomi

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 31 Agustus 2018 | 12:45 WIB
Pangkas Pajak, Pemerintah Harapkan Geliat Ekonomi

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Ketegangan perang dagang China dengan Amerika Serikat meningkat. Di tengah kondisi ini, China memutuskan untuk memangkas tarif pajak dengan alasan akselerasi perekonomian.

Melansir informasi Reuters, Dewan Negara (The State Council) mengumumkan pemangkasan pajak yang harus mampu mengurangi beban perusahaan lebih dari 45 miliar yuan atau sekitar US$6,59 miliar pada tahun ini.

Beijing juga mempercepat belanja infrastruktur dan menawarkan bantuan kepada perusahaan-perusahaan kecil, saat ekonomi China melambat serta ketegangan perang dagang dengan Amerika Serikat meningkat.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

“Pemangkasan pajak dan pengurangan beban biaya merupakan inisiatif utama dalam menerapkan kebijakan fiskal yang aktif serta memastikan kondisi ekonomi stabil,” tutur pihak Kabinet, seperti dikutip pada Jumat (31/8/2018).

Pemerintah berjanji menggunakan kebijakan fiskal yang lebih proaktif karena perlambatan ekonomi yang terjadi. Selain itu, perusahaan-perusahaan juga tengah berjuang dengan ketatnya likuiditas dan lemahnya permintaan.

Biro Statistik Nasional China melaporkan laba industri pada Juli 2018 tumbuh 16,2% dari tahun sebelumnya menjadi 515,12 miliar yuan atau sekitar Rp1.105,54 triliun. Pertumbuhan ini lebih rendah dari capaian bulan sebelumnya yang menyentuh 20%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Melansir The Economic Times, Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan dalam konteks perkembangan baru baik di dalam maupun luar negeri, pemotongan pajak dan biaya merupakan aspek penting untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

“Pengurangan pajak dan biaya merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal yang proaktif dan sesuatu yang dapat kami lakukan sekarang,” katanya.

Perusahaan yang telah menghentikan produksi atau usahanya akibat syarat pemotongan kapasitas atau restrukturisasi akan mendapat pengurangan atau pengecualian pajak properti dan penggunaan lahan perkotaan.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Selain itu, keringanan pajak juga akan diberikan pada bisnis investasi untuk jaminan sosial dan dana pensiun.

Ada pula pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pendapatan bunga untuk merangsang perbankan meminjamkan uang ke perusahaan lebih kecil. Batas kredit untuk pinjaman dinaikkan dari 5 juta yuan menjadi 10 juta yuan antara 1 Seprember 2018 hingga akhir 2020.

Pajak penghasilan (PPh) perusahaan dan PPN atas keuntungan bunga instansi asing dalam pasar obligasi domestik juga akan dikecualikan selama 3 tahun untuk lebih banyak menarik modal. Selain itu, tarif potongan pajak ekspor untuk beberapa produk juga akan dinaikkan.

“Pengurangan pajak dan biaya akan mengirimkan sinyal positif dan semuanya harus dilaksanakan tanpa penundaan,” tegas Li. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini