CHINA

Pangkas Pajak, Pemerintah Harapkan Geliat Ekonomi

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 31 Agustus 2018 | 12:45 WIB
Pangkas Pajak, Pemerintah Harapkan Geliat Ekonomi

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Ketegangan perang dagang China dengan Amerika Serikat meningkat. Di tengah kondisi ini, China memutuskan untuk memangkas tarif pajak dengan alasan akselerasi perekonomian.

Melansir informasi Reuters, Dewan Negara (The State Council) mengumumkan pemangkasan pajak yang harus mampu mengurangi beban perusahaan lebih dari 45 miliar yuan atau sekitar US$6,59 miliar pada tahun ini.

Beijing juga mempercepat belanja infrastruktur dan menawarkan bantuan kepada perusahaan-perusahaan kecil, saat ekonomi China melambat serta ketegangan perang dagang dengan Amerika Serikat meningkat.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

“Pemangkasan pajak dan pengurangan beban biaya merupakan inisiatif utama dalam menerapkan kebijakan fiskal yang aktif serta memastikan kondisi ekonomi stabil,” tutur pihak Kabinet, seperti dikutip pada Jumat (31/8/2018).

Pemerintah berjanji menggunakan kebijakan fiskal yang lebih proaktif karena perlambatan ekonomi yang terjadi. Selain itu, perusahaan-perusahaan juga tengah berjuang dengan ketatnya likuiditas dan lemahnya permintaan.

Biro Statistik Nasional China melaporkan laba industri pada Juli 2018 tumbuh 16,2% dari tahun sebelumnya menjadi 515,12 miliar yuan atau sekitar Rp1.105,54 triliun. Pertumbuhan ini lebih rendah dari capaian bulan sebelumnya yang menyentuh 20%.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Melansir The Economic Times, Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan dalam konteks perkembangan baru baik di dalam maupun luar negeri, pemotongan pajak dan biaya merupakan aspek penting untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

“Pengurangan pajak dan biaya merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal yang proaktif dan sesuatu yang dapat kami lakukan sekarang,” katanya.

Perusahaan yang telah menghentikan produksi atau usahanya akibat syarat pemotongan kapasitas atau restrukturisasi akan mendapat pengurangan atau pengecualian pajak properti dan penggunaan lahan perkotaan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selain itu, keringanan pajak juga akan diberikan pada bisnis investasi untuk jaminan sosial dan dana pensiun.

Ada pula pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pendapatan bunga untuk merangsang perbankan meminjamkan uang ke perusahaan lebih kecil. Batas kredit untuk pinjaman dinaikkan dari 5 juta yuan menjadi 10 juta yuan antara 1 Seprember 2018 hingga akhir 2020.

Pajak penghasilan (PPh) perusahaan dan PPN atas keuntungan bunga instansi asing dalam pasar obligasi domestik juga akan dikecualikan selama 3 tahun untuk lebih banyak menarik modal. Selain itu, tarif potongan pajak ekspor untuk beberapa produk juga akan dinaikkan.

“Pengurangan pajak dan biaya akan mengirimkan sinyal positif dan semuanya harus dilaksanakan tanpa penundaan,” tegas Li. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT