FILIPINA

Pandemi Masih Berlanjut, Insentif Pajak untuk Industri Alkes Diusulkan

Dian Kurniati | Selasa, 02 November 2021 | 18:00 WIB
Pandemi Masih Berlanjut, Insentif Pajak untuk Industri Alkes Diusulkan

Orang-orang mengendarai skuter listrik di sebuah taman hiburan ketika wilayah ibu kota negara itu melonggarkan pembatasan penyakit virus corona (COVID-19), di Pasay City, Metro Manila, Filipina, Sabtu (16/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/PRAS/sa.

 

MANILA, DDTCNews - Anggota Senat Filipina Francis Pangilinan mengusulkan pemberian berbagai insentif pajak untuk mendukung produksi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Usulan itu dituangkan dalam RUU 1759 tentang Perlindungan Pandemi. Melalui insentif pajak, dia menilai impor alat kesehatan untuk menangani Covid-19 akan menurun karena dapat terpenuhi dari dalam negeri.

"Kita terpaksa mengimpor dan membayar lebih untuk pasokan penanganan Covid-19, dan ini merugikan anggaran kami, uang rakyat," katanya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pangilinan dalam RUU Perlindungan Pandemi mengusulkan pemberian insentif pajak kepada perusahaan lokal yang memproduksi alat kesehatan untuk penanganan pandemi seperti alat pelindung diri, test kit, ventilator, pelindung wajah, masker, dan perlengkapan lainnya.

RUU tersebut mengusulkan impor atas barang modal, suku cadang dan aksesoris, bahan baku, dan barang-barang lain yang dibutuhkan untuk produksi alat kesehatan dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak lainnya, serta biaya yang dibebankan Ditjen Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan instansi lainnya.

Melalui RUU yang sama, Pangilinan kemudian mengusulkan membebaskan PPN terhadap alat-alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri. Di sisi lain, RUU akan mewajibkan perusahaan yang memproduksi dan mengekspor alat kesehatan memasok hingga 80% produksi hariannya kepada lembaga pemerintah, rumah sakit, dan perusahaan swasta untuk penggunaan domestik.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pangilinan optimistis stimulus kepada produsen lokal untuk memproduksi alat kesehatan akan efektif menekan impor dan membuat harga lebih terjangkau. Selain itu, dia mengharapkan RUU Perlindungan Pandemi juga efektif membuka lapangan pekerjaan baru.

"Pemerintah harus mulai mengurangi impor dan membeli alat kesehatan dari perusahaan lokal. Kami akan mendapatkan kualitas yang sama, atau mungkin lebih baik, dengan harga yang terjangkau," ujarnya dilansir philstar.com.

Sebelumnya, DPR Filipina menyetujui usulan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas impor barang yang dibutuhkan di tengah lonjakan kasus Covid-19, terutama oksigen medis. Selain itu, keringanan pajak juga diberikan kepada produsen oksigen medis yang sangat dibutuhkan di tengah lonjakan kasus Covid-19, Agustus lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan