FILIPINA

Pandemi Corona Berlanjut, Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Lagi

Dian Kurniati | Kamis, 16 April 2020 | 09:30 WIB
Pandemi Corona Berlanjut, Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Lagi

Ilustrasi. (foto: Getty)

MANILA, DDTCNews—Otoritas Pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) kembali memperpanjang pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 menjadi 30 Mei 2020 lantaran pandemi virus Corona masih berlanjut.

Otoritas telah menerbitkan Peraturan Pendapatan No. 10/2020 yang mengatur perpanjangan batas waktu pembayaran pajak. Sebelumnya, BIR telah memperpanjang tenggat menjadi 15 Mei 2020, dari yang diatur secara hukum setiap 15 April.

"Ini berarti bahwa wajib pajak dapat menyerahkan SPT tahunan dan menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2019 hingga bulan depan tanpa ada hukuman," bunyi pernyataan resmi BIR, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Perpanjangan tenggat ini memberikan lebih banyak waktu bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya tahun 2019 di tengah karantina yang berlaku di Filipina. Meski begitu, keputusan tersebut berimbas terhadap target penerimaan pajak.

Menurut Departemen Keuangan, perpanjangan deadline menyebabkan selisih antara realisasi dan target pengumpulan pajak atau shortfall menjadi 145 miliar peso tahun ini atau sekitar Rp45 triliun.

Alhasil, besar kemungkinan belanja pemerintah saat ini menjadi terbatas, terutama untuk belanja subsidi dan stimulus ekonomi lainnya dalam rangka penanganan dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Di Filipina, karyawan, pengusaha, maupun korporasi biasanya ramai mendatangi kantor pelayanan pajak untuk melapor SPT menjelang tanggal jatuh tempo, meski pembayaran pajak telah dibayar pada awal Januari.

Pejabat otoritas lantas meminta para wajib pajak segera menyelesaikan pelaporan SPT lebih cepat dari tenggat waktu, sekaligus mengimbau wajib pajak untuk menghindari kerumunan sesuai protokol social distancing di tengah pandemi.

Selain SPT, penyerahan dokumen pajak lainnya juga diperpanjang seperti laporan bulanan dan kuartalan tentang restitusi pajak, pemotongan pajak, deklarasi pajak pertambahan nilai (PPN), dan laporan penjualan wajib pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dilansir dari CNN Filipina, BIR juga mengimbau wajib pajak membayar pajak secara online melalui bank mitra. Adapun tenggat waktu pembayaran pajak akan secara otomatis diperpanjang mengikuti masa karantina di Filipina.

Wajib pajak akan diberikan kelonggaran waktu sebulan setelah pencabutan protokol social distancing untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan biaya bunga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB