Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan menjatuhkan vonis denda senilai Rp5,61 miliar kepada PT SSI lantaran perusahaan yang bersangkutan terbukti memalsukan surat keputusan dirjen pajak.
Dalam persidangan tertanggal 27 Desember 2021, Majelis Hakim Suharno juga menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda senilai Rp5,61 miliar subsider 6 bulan kepada tersangka berinisial DY karena turut serta dalam pemalsuan surat keputusan dirjen pajak tersebut.
"Pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka yaitu PT SSI disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (3) UU KUP, sedangkan DY disangkakan dengan Pasal 43 UU KUP," sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika wajib pajak PT SSI mengajukan surat permohonan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan transfer bank senilai Rp2,8 miliar kepada KPP PMA Empat.
Surat permohonan penerbitan SKPLB tersebut dilampiri dengan surat keputusan dirjen pajak yang isinya mengabulkan permohonan keberatan PT SSI. Namun, surat keputusan tersebut ternyata palsu dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Kanwil DJP Jakarta Khusus pun menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper secara tertutup pada 4 Desember 2019. Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Desember 2019.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Agus Satrija Utara menyampaikan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukper menjadi upaya terakhir yang dilakukan DJP.
Pemeriksaan bukper tersebut juga merupakan konsekuensi dari perbuatan PT SII yang secara sengaja ingin mencari keuntungan dengan meminta restitusi yang tidak berdasarkan keadaan sebenarnya atau fiktif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.