KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Palsukan Surat Dirjen Pajak, Perusahaan Ini Didenda Rp5,6 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 14:30 WIB
Palsukan Surat Dirjen Pajak, Perusahaan Ini Didenda Rp5,6 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan menjatuhkan vonis denda senilai Rp5,61 miliar kepada PT SSI lantaran perusahaan yang bersangkutan terbukti memalsukan surat keputusan dirjen pajak.

Dalam persidangan tertanggal 27 Desember 2021, Majelis Hakim Suharno juga menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda senilai Rp5,61 miliar subsider 6 bulan kepada tersangka berinisial DY karena turut serta dalam pemalsuan surat keputusan dirjen pajak tersebut.

"Pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka yaitu PT SSI disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (3) UU KUP, sedangkan DY disangkakan dengan Pasal 43 UU KUP," sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika wajib pajak PT SSI mengajukan surat permohonan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan transfer bank senilai Rp2,8 miliar kepada KPP PMA Empat.

Surat permohonan penerbitan SKPLB tersebut dilampiri dengan surat keputusan dirjen pajak yang isinya mengabulkan permohonan keberatan PT SSI. Namun, surat keputusan tersebut ternyata palsu dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Kanwil DJP Jakarta Khusus pun menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper secara tertutup pada 4 Desember 2019. Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Desember 2019.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Agus Satrija Utara menyampaikan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukper menjadi upaya terakhir yang dilakukan DJP.

Pemeriksaan bukper tersebut juga merupakan konsekuensi dari perbuatan PT SII yang secara sengaja ingin mencari keuntungan dengan meminta restitusi yang tidak berdasarkan keadaan sebenarnya atau fiktif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses