MEKSIKO

Paksa Bayar PPN, Negara Ini Dituding Melanggar Perjanjian Dagang

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Desember 2020 | 14:38 WIB
Paksa Bayar PPN, Negara Ini Dituding Melanggar Perjanjian Dagang

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – Ketentuan pajak digital yang akan diterapkan Meksiko berpotensi melanggar perjanjian dagang Meksiko bersama dengan AS dan Kanada bernama United States–Mexico–Canada Agreement (USMCA).

Menurut Cato Institute, ketentuan yang memungkinkan Pemerintah Meksiko untuk memblokir akses perusahaan digital asing yang tidak memungut PPN tersebut berpotensi dinilai diskriminatif sehingga melanggar kesepakatan pada USMCA.

"Ketentuan pemblokiran akses bagi perusahaan digital asing tidak sejalan dengan Pasal 15.3, Pasal 18.3 dan Pasal 19.10 USMCA," tulis Cato Institute dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Secara lebih terperinci, Pasal 15.3 USMCA melarang negara partisipan untuk menerapkan kebijakan yang diskriminatif atas korporasi yang beroperasi di yurisdiksi negara partisipan.

Apalagi, ketentuan pemblokiran akses internet yang diterapkan oleh Meksiko hanya berlaku pada perusahaan digital asing dan tidak berlaku pada perusahaan digital domestik sehingga pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Pasal 15.3 USMCA tersebut.

Selain itu, kebijakan yang mewajibkan perusahaan digital asing untuk menunjuk perwakilan di Meksiko juga melanggar Pasal 15.6 USMCA. Pada pasal tersebut, negara yang terikat dalam USMCA dilarang mewajibkan penyedia jasa untuk mendirikan perwakilan.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Apabila pemblokiran akses internet atas perusahaan digital asing yang tidak memungut PPN benar-benar diterapkan, Meksiko juga berpotensi melanggar Pasal 18.3 USMCA yang secara khusus mengatur mengenai sektor telekomunikasi.

Pada pasal tersebut, negara-negara yang terikat dalam USMCA wajib menjamin ketersediaan akses komunikasi bagi korporasi dari negara mitra.

"Meski Meksiko berargumen pemutusan akses internet diberlakukan untuk menegakkan ketentuan pajak, tidak ada landasan yang dimiliki oleh Meksiko untuk membuktikan pemblokiran akses internet tersebut tidak bersifat diskriminatif," sebut Cato Institute.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Tak hanya itu, Pemerintah Meksiko juga berpotensi melanggar Pasal 19.4 USMCA yang mewajibkan setiap negara untuk menciptakan perlakuan yang sama bagi korporasi digital asing dan domestik yang menawarkan produk digital.

"Dengan demikian, tidak ada landasan bagi Meksiko untuk memberlakukan ketentuan khusus bagi perusahaan digital asing," jelas Cato Institute. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif