MEKSIKO

Paksa Bayar PPN, Negara Ini Dituding Melanggar Perjanjian Dagang

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Desember 2020 | 14:38 WIB
Paksa Bayar PPN, Negara Ini Dituding Melanggar Perjanjian Dagang

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – Ketentuan pajak digital yang akan diterapkan Meksiko berpotensi melanggar perjanjian dagang Meksiko bersama dengan AS dan Kanada bernama United States–Mexico–Canada Agreement (USMCA).

Menurut Cato Institute, ketentuan yang memungkinkan Pemerintah Meksiko untuk memblokir akses perusahaan digital asing yang tidak memungut PPN tersebut berpotensi dinilai diskriminatif sehingga melanggar kesepakatan pada USMCA.

"Ketentuan pemblokiran akses bagi perusahaan digital asing tidak sejalan dengan Pasal 15.3, Pasal 18.3 dan Pasal 19.10 USMCA," tulis Cato Institute dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, Pasal 15.3 USMCA melarang negara partisipan untuk menerapkan kebijakan yang diskriminatif atas korporasi yang beroperasi di yurisdiksi negara partisipan.

Apalagi, ketentuan pemblokiran akses internet yang diterapkan oleh Meksiko hanya berlaku pada perusahaan digital asing dan tidak berlaku pada perusahaan digital domestik sehingga pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Pasal 15.3 USMCA tersebut.

Selain itu, kebijakan yang mewajibkan perusahaan digital asing untuk menunjuk perwakilan di Meksiko juga melanggar Pasal 15.6 USMCA. Pada pasal tersebut, negara yang terikat dalam USMCA dilarang mewajibkan penyedia jasa untuk mendirikan perwakilan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila pemblokiran akses internet atas perusahaan digital asing yang tidak memungut PPN benar-benar diterapkan, Meksiko juga berpotensi melanggar Pasal 18.3 USMCA yang secara khusus mengatur mengenai sektor telekomunikasi.

Pada pasal tersebut, negara-negara yang terikat dalam USMCA wajib menjamin ketersediaan akses komunikasi bagi korporasi dari negara mitra.

"Meski Meksiko berargumen pemutusan akses internet diberlakukan untuk menegakkan ketentuan pajak, tidak ada landasan yang dimiliki oleh Meksiko untuk membuktikan pemblokiran akses internet tersebut tidak bersifat diskriminatif," sebut Cato Institute.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tak hanya itu, Pemerintah Meksiko juga berpotensi melanggar Pasal 19.4 USMCA yang mewajibkan setiap negara untuk menciptakan perlakuan yang sama bagi korporasi digital asing dan domestik yang menawarkan produk digital.

"Dengan demikian, tidak ada landasan bagi Meksiko untuk memberlakukan ketentuan khusus bagi perusahaan digital asing," jelas Cato Institute. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra