ADMINISTRASI PAJAK

Pakai Web e-Faktur, Muncul Eror ETAX-API-00001? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 16:20 WIB
Pakai Web e-Faktur, Muncul Eror ETAX-API-00001? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menangani munculnya kendala yang dialami sejumlah wajib pajak dalam penggunaan web e-faktur pada saat ini.

Melalui media sosial X, sejumlah wajib pajak bertanya mengenai munculnya notifikasi eror ETAX-API-00001 saat menggunakan web e-faktur. Kring Pajak mengatakan eror ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk atau dalam proses perbaikan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Error ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk/dalam proses perbaikan. Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala yang sama dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” tulis Kring Pajak, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Saat menyampaikan respons kepada wajib pajak, otoritas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail waktu yang dibutuhkan untuk penanganan masalah. Contact center DJP tersebut hanya meminta wajib mencoba lagi secara berkala.

“Silakan dicoba kembali secara berkala,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, implementasi secara nasional atas e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam laman https://pajak.go.id/efakturdjp, DJP mengatakan prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan fitur terbaru e-faktur 3.0. Sebelumnya, PKP harus melakukan input data secara manual.

Melalui e-faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses