ADMINISTRASI PAJAK

Pakai Web e-Faktur, Muncul Eror ETAX-API-00001? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 16:20 WIB
Pakai Web e-Faktur, Muncul Eror ETAX-API-00001? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menangani munculnya kendala yang dialami sejumlah wajib pajak dalam penggunaan web e-faktur pada saat ini.

Melalui media sosial X, sejumlah wajib pajak bertanya mengenai munculnya notifikasi eror ETAX-API-00001 saat menggunakan web e-faktur. Kring Pajak mengatakan eror ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk atau dalam proses perbaikan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Error ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk/dalam proses perbaikan. Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala yang sama dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” tulis Kring Pajak, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat menyampaikan respons kepada wajib pajak, otoritas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail waktu yang dibutuhkan untuk penanganan masalah. Contact center DJP tersebut hanya meminta wajib mencoba lagi secara berkala.

“Silakan dicoba kembali secara berkala,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, implementasi secara nasional atas e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam laman https://pajak.go.id/efakturdjp, DJP mengatakan prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan fitur terbaru e-faktur 3.0. Sebelumnya, PKP harus melakukan input data secara manual.

Melalui e-faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra