ADMINISTRASI PAJAK

Pakai Tarif PPh Final 0,5% Perlu Suket Dahulu? Ini Kata Kring pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2024 | 18:30 WIB
Pakai Tarif PPh Final 0,5% Perlu Suket Dahulu? Ini Kata Kring pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat langsung memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sepanjang telah memenuhi kriteria seperti diatur dalam Pasal 56 hingga Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Kring Pajak menyatakan tarif PPh final UMKM dapat langsung dimanfaatkan wajib pajak tanpa perlu mendapatkan surat keterangan PP 55/2022 terlebih dahulu. Menurut Kring Pajak, surat keterangan PP 55/2022 digunakan apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak.

“Sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria, serta tidak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenakan tarif umum maka dapat langsung menggunakan tarif final 0,5% sesuai PP 55/2022,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila ternyata bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak, UMKM bisa menyampaikan surat keterangan tersebut kepada pemotong/pemungut pajak sehingga penghasilan UMKM dari transaksi tersebut dipotong PPh final 0,5%.

Untuk mendapatkan surat keterangan PP 55/2022, wajib pajak dapat mengakses DJP Online pada menu Layanan. Setelah itu, membuka submenu Info KSWP. Simak Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online.

Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/ 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong/pemungut PPh—sebagai pembeli atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan.

Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh;

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?