Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam aplikasi e-bupot 21/26 akan melewati proses validasi oleh sistem.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso mengatakan untuk orang pribadi penduduk, aplikasi e-bupot 21/26 pada prinsipnya hanya menerima 2 identitas yang dapat dimasukkan. Keduanya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NIK.
“Nah, untuk NIK ini … nanti ada juga semacam validasi,” ujarnya, dikutip pada Rabu (28/2/2024).
Dwi mengatakan validasi akan mencakup kesesuaian atas 2 hal, NIK itu sendiri dan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia memberi contoh ketika ada perbedaan 1 huruf pada nama, validasi terhadap NIK akan gagal.
“Pastikan nama yang diinput nanti adalah nama yang sama persis dengan NIK [di KTP]. Jika berbeda nama di KTP atau yang tersimpan di Dukcapil dan basis data kami dengan nama yang tertulis di aplikasi maka enggak sinkron. Pasti ke-reject,” jelasnya.
Jika tidak valid, NIK tidak dapat digunakan. Selain memastikan kesesuaian kedua hal tersebut, pembuat bukti potong juga dapat melakukan pengecekan ke Dukcapil. Simak ‘Input NIK di e-Bupot PPh 21 tapi Tidak Terbaca? Ini Kata DJP’.
Jika valid, NIK dapat dipakai. Sesuai dengan PENG-6/PJ.09/2024, ketika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, tarif lebih tinggi Pasal 21 ayat (5a) UU PPh tidak dikenakan.
“Jadi, ketika ada pemberi kerja meng-input bukti potong dengan identitas NIK terus kemudian katakan valid dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP, berarti tidak ada lagi kenaikan tarif. Artinya, tarifnya normal,” imbuh Dwi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.