BERITA PAJAK HARI INI

Pakai Instrumen Pajak, Pemerintah Fokus Jaga Daya Tahan Dunia Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 08:07 WIB
Pakai Instrumen Pajak, Pemerintah Fokus Jaga Daya Tahan Dunia Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memperluas penerima insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak virus Corona (Covid-19) menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Rabu (15/4/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah memutuskan akan memperluas penerima insentif pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

“Pak Menko Perekonomian [Airlangga] bersama kami sudah memutuskan untuk melakukan tambahan insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur. Ini termasuk sektor transportasi, sektor perhotelan, dan sektor perdagangan,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sesuai PMK 23/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP bisa dimanfaatkan oleh pegawai di perusahaan yang tercakup dalam 440 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Tiga insentif lainnya, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak di 102 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Selain itu, sejumlah media juga masih menyoroti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Hingga 14 April 2020, pelaporan SPT tahunan tercatat masih turun dari capaian periode yang sama tahun lalu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Daya Tahan Perusahaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerima insentif pajak, pemerintah berharap daya tahan perusahaan-perusahaan di sektor manufaktur dan 11 sektor lain yang terdampak negatif viru Corona bisa meningkat.

“Dengan pemberian stimulus ini kita harapkan kemampuan dari sektor-sektor usaha untuk bertahan bisa untuk ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha’. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Tingkatkan Daya Tarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam jangka panjang, pemerintah tetap fokus memperbaiki daya tahan dunia usaha dan meningkatkan daya tarik Indonesia. Seluruh instrumen dipakai, termasuk pajak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Jangan lupa, kalau kita terus fokus pada reform dan menjaga dampak dari covid-19 ini seminimal mungkin, Indonesia dapat dianggap sebagai salah satu negara yang punya potensi untuk menarik investasi sehingga meningkatkan [perkembangan] dunia usaha kita,” katanya. (DDTCNews)

  • Efek Perpanjangan Tenggat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan fenomena turunnya penyampaian SPT tahunan karena adanya kebijakan relaksasi tenggat pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini dimanfaatkan betul oleh wajib pajak.

“Tenggat waktu SPT wajib pajak orang pribadi yang diperpanjang membuat penyampaian SPT tidak seperti tahun lalu. Kami lihat wajib pajak sangat memanfaatkan relaksasi itu dan diharapkan baru April ini menyampaikan SPT tahunan,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak
  • Pengawasan Pemberian Insentif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat dua skema pengawasan bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPN dan PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020.

Pertama, DJP akan bekerja sama dengan wajib pajak yang menjadi pihak tertentu yang diamanatkan dalam PMK tersebut. Pihak tertentu itu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Kedua, kewajiban menyampaikan laporan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang atau jasa terkait penanganan pandemi Covid-19. Skema ini berlaku bagi pihak lain atau pihak ketiga yang bertransaksi dengan instansi, rumah sakit rujukan atau pihak lain dalam penanganan virus Corona. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax
  • Indikator Ekonomi Makro 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan ekonomi pada 2021 akan berada di kisaran 4,5% hingga 5,5%. Tingkat inflasi pada tahun depan ditargetkan 2% hingga 4%. Adapun defisit anggaran diperkirakan 3% hingga 4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Nanti indikator ini masih akan terus kami define,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Riset di DJP

DJP tetap memberikan izin riset selama masa pencegahan penyebaran virus Corona. Hal ini disampaikan DJP lewat pengumuman Panduan Permohonan Izin Riset di Lingkungan DJP dalam laman resminya.

Pemberian izin riset tetap diberikan dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/ survei dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring. Simak ketentuan lainnya di artikel ‘Ada Pandemi Corona, Tetap Mau Riset di DJP? Bisa, Cek Caranya di Sini’. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 10:32 WIB

menurut saya dengan relaksasi tenggat pelaporan pajak kurang tepat untuk jaga daya tahan dunia usaha. Pertama, relaksasi pelaporan hanya diberikan kepada WP Orang Pribadi yang sebagian besar adalah pegawai. Lebih tepat diberikan kepada WP Badan yang karena musibah ini memiliki hambatan pada kegiatan operasional maupun legalnya :). Kedua, lebih tepat relaksasi diberikan pada tenggat waktu pembayaran pajak kurang bayarnya. Mengapa ? karena instrumen pelaporan pajak adalah bukti bayar pajak yang harus dilampirkan. Pelaporan menurut saya hanya sebagai bentuk kepatuhan administratif saja, dengan adanya kelenggangan pembayaran pajak tentunya akan sangat membantu Wajib Pajak yang saat ini lebih mengkhawatirkan efesiensi biaya demi menjaga eksistensi usaha mereka. CMIIW

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak