KANWIL DJP BANTEN

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejari Tangsel

Muhamad Wildan | Senin, 28 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejari Tangsel

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka DA selaku direktur PT GB ditengarai menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada periode Januari 2010 hingga Desember 2016.

"Berkas perkara atas tersangka DA sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejari Tangerang Selatan," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Pada 2010 hingga 2016, tersangka DA melalui PT GB diduga memakai faktur pajak dari perusahaan fiktif dan mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN. Tindakan tersangka DA menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp511,27 juta.

Baca Juga:
Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Akibat perbuatannya, tersangka DA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kanwil DJP Banten mengeklaim keberhasilan menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejari Tangerang Selatan.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di Banten.

Penegakan hukum akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga mendukung upaya pengamanan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Banyak yang Gagal Akses Pendaftaran USKP, PPPK Kemenkeu Minta Maaf

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?