KANWIL DJP BANTEN

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejari Tangsel

Muhamad Wildan | Senin, 28 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejari Tangsel

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka DA selaku direktur PT GB ditengarai menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada periode Januari 2010 hingga Desember 2016.

"Berkas perkara atas tersangka DA sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejari Tangerang Selatan," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Pada 2010 hingga 2016, tersangka DA melalui PT GB diduga memakai faktur pajak dari perusahaan fiktif dan mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN. Tindakan tersangka DA menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp511,27 juta.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Akibat perbuatannya, tersangka DA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kanwil DJP Banten mengeklaim keberhasilan menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejari Tangerang Selatan.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di Banten.

Penegakan hukum akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga mendukung upaya pengamanan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP