KANWIL DJP BANTEN

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejari Tangsel

Muhamad Wildan | Senin, 28 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejari Tangsel

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka DA selaku direktur PT GB ditengarai menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada periode Januari 2010 hingga Desember 2016.

"Berkas perkara atas tersangka DA sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejari Tangerang Selatan," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Pada 2010 hingga 2016, tersangka DA melalui PT GB diduga memakai faktur pajak dari perusahaan fiktif dan mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN. Tindakan tersangka DA menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp511,27 juta.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Akibat perbuatannya, tersangka DA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kanwil DJP Banten mengeklaim keberhasilan menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejari Tangerang Selatan.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di Banten.

Penegakan hukum akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga mendukung upaya pengamanan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor