KANWIL DJP BANTEN

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Ini Divonis Penjara & Denda Rp3 M

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 10:00 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Ini Divonis Penjara & Denda Rp3 M

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp3,06 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial FH.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan FH terbukti sengaja menggunakan faktur pajak fiktif melalui 3 perusahaan, yaitu PT MPS, PT TCS, dan PT YGS sejak Januari 2016 hingga Desember 2017.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada pasal tersebut, terdapat ancaman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 6 kali dari jumlah dalam faktur pajak terhadap setiap orang yang secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.

Sahat berharap sanksi yang diberikan kepada FH tersebut dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN dan juga memberikan peringatan bagi para pelaku tindak perpajakan lainnya.

FH pertama kali ditangkap dan diserahkan Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Januari 2022. Penangkapan FH merupakan kelanjutan dari rangkaian tindak pidana perpajakan oleh tersangka berinisial JDG, SGT, LH, dan SM yang telah divonis terlebih dahulu.

FH selaku direktur PT HKS telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang berasal dari PT MPS, PT TCS, dan PT YGS. Akibat perbuatannya, nilai kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,53 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201