KANWIL DJP BANTEN

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Ini Divonis Penjara & Denda Rp3 M

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 10:00 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Ini Divonis Penjara & Denda Rp3 M

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp3,06 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial FH.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan FH terbukti sengaja menggunakan faktur pajak fiktif melalui 3 perusahaan, yaitu PT MPS, PT TCS, dan PT YGS sejak Januari 2016 hingga Desember 2017.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Pada pasal tersebut, terdapat ancaman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 6 kali dari jumlah dalam faktur pajak terhadap setiap orang yang secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.

Sahat berharap sanksi yang diberikan kepada FH tersebut dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN dan juga memberikan peringatan bagi para pelaku tindak perpajakan lainnya.

FH pertama kali ditangkap dan diserahkan Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Januari 2022. Penangkapan FH merupakan kelanjutan dari rangkaian tindak pidana perpajakan oleh tersangka berinisial JDG, SGT, LH, dan SM yang telah divonis terlebih dahulu.

FH selaku direktur PT HKS telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang berasal dari PT MPS, PT TCS, dan PT YGS. Akibat perbuatannya, nilai kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,53 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak