BERITA PAJAK HARI INI

Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 09:35 WIB
Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Jaga Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya kewajiban bagi notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (21/7/2022).

Ketentuan ini berlaku bagi notaris/PPATK yang memiliki akses aplikasi e-PHTB dan menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan untuk wajib pajak.

“Dalam konteks kewajiban menjaga kerahasiaan pada PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT yang tidak menjaga kerahasiaan dapat diusulkan untuk diberi sanksi berdasarkan kode etik notaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (5) PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data orang pribadi atau badan serta data akun dan kata sandi sistem elektronik milik notaris dan/atau PPAT.

Selain mengenai penjagaan kerahasiaan data wajib pajak oleh notaris/PPAT, ada pula bahasan terkait dengan format baru NPWP sesuai dengan PMK 112/2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketentuan Pasal 34 UU KUP

Ketentuan Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga berlaku atas notaris/PPAT. Sesuai dengan pasal tersebut, setiap pejabat dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan kepada pihak lain.

“Pasal ini menjelaskan bahwa pejabat yang dimaksud tidak terbatas bagi petugas pajak, tapi setiap orang yang menjalankan tugas di bidang perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Pejabat yang karena kealpaannya tidak dapat menjaga kerahasiaan wajib pajak bisa dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun denda hingga Rp25 juta. Bila pelanggaran terhadap Pasal 34 UU KUP dilakukan secara sengaja, pejabat bisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda maksimal senilai Rp50 juta. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketentuan yang Harus Dipenuhi Notaris/PPAT

Notaris/PPAT yang dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dari PHTB atau PPJB dan perubahannya harus mendaftarkan diri ke DJP dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik pada sistem elektronik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi notaris/PPAT yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT tersebut.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketiga, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Format Baru NPWP Diterapkan Menyeluruh Mulai 1 Januari 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 31 Desember 2023, NPWP format baru sesuai dengan PMK 112/2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Format baru NPWP diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

“Baik [penggunaan pada] seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujar Neilmaldrin. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Format Baru NPWP

Sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Integrasi NIK dan NPWP 19 Juta Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan otoritas baru selesai melakukan pemadanan sekitar 19 juta NIK dan NPWP. Sebanyak 19 juta wajib pajak, yang sudah dilakukan pemadanan NIK dan NPWP, bisa menggunakan nomor KTP dalam melaksanakan urusan pajaknya masing-masing.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan [NIK dan NPWP yang dilakukan pemadanan] secara bertahap," ujar Suryo. Simak pula ‘Integrasi NIK-NPWP Dimulai, Masuk DJP Online Bisa Pakai Nomor KTP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Realisasi Investasi

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada Januari hingga Juni 2022 sudah mencapai Rp584,6 triliun. Realisasi pada semester I/2022 tersebut mengalami pertumbuhan hingga 32%.

"Capaian Rp584,6 triliun tersebut sudah mencapai 48,7% dari total target investasi Rp1.200 triliun dengan total lapangan pekerjaan 639.547 orang," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun realisasi investasi asing tercatat mencapai Rp310,4 triliun atau tumbuh 35,8%. Sementara realisasi penanaman modal dalam negeri tercatat mencapai Rp274,2 triliun atau tumbuh 28% bila dengan kinerja semester I tahun lalu. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

SBSN untuk Dana PPS

Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement surat berharga syariah negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu menyebut penerbitan SBSN akan dilakukan pada 21 Juli 2022. Dalam transaksi tersebut, pemerintah akan menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan penawaran sebelumnya, yaitu PBS035. (DDTCNews)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sepanjang resistensi terhadap proses reformasi ataupun fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai tidak terjadi secara sistemik maka reformasi pajak di lingkungan DJP bisa dikatakan berhasil.

"Dulu kita tidak pernah tahu ini sebetulnya masif seluruh sistem ter-compromise atau itu localized. Jadi, kalau ini localized berarti sukses karena mayoritas sistem sudah baik. Namun, kita harus lihat beberapa spot," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, DJP akan terus memperkuat sistem teknologi informasi serta pengawasan atas kepatuhan internal. Hal ini perlu dilakukan sehingga kasus fraud yang bersifat lokal dapat terdeteksi sedini mungkin. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya