KEBIJAKAN PAJAK

Pakai Coretax, Bayar Pajak Tak Perlu Bikin Billing Satu-Satu

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2024 | 09:00 WIB
Pakai Coretax, Bayar Pajak Tak Perlu Bikin Billing Satu-Satu

Kantor Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan kehadiran coretax administration system, pembayaran tunggakan pajak bakal menjadi lebih mudah dan efisien.

Proses pembuatan billing untuk tunggakan pajak yang sebelumnya memerlukan usaha manual satu per satu kini tidak lagi perlu dilakukan. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan tenaga wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Pembayaran Pajak akan menjadi lebih mudah dan cepat dengan fitur sistem yang lebih terintegrasi,” tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

DJP mengeklaim pembayaran pajak dengan coretax akan lebih modern dan efisien dibandingkan dengan pembayaran pajak saat ini.

Menurut DJP, pembayaran pajak akan dapat dilakukan dengan 1 aplikasi saja. Satu kode billing dapat digunakan untuk lebih dari satu jenis, masa, dan ketetapan pajak sehingga wajib pajak tidak perlu membuat billing satu per satu.

Selain itu, terdapat fitur baru yaitu akun deposit pajak. Akun ini akan menampung setoran wajib pajak. Setoran tersebut akan dapat digunakan untuk membayar tagihan pajak atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, DJP saat ini telah memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system secara bertahap.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, cakupan edukasi tahap pertama menargetkan 81.450 wajib pajak.

Hingga Kamis (5/9/2024), proses edukasi telah menjangkau 32,59% dari target tersebut. Adapun program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada coretax kepada wajib pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor