SINGAPURA

'Pajak' untuk Kaum Antivaksin: Biaya Kesehatan Tak Lagi Gratis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 16:00 WIB
'Pajak' untuk Kaum Antivaksin: Biaya Kesehatan Tak Lagi Gratis

Seorang pria memakai masker pelindung berjalan melewati tanda yang diletakkan untuk mengingatkan jarak sosial saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Marina Bay di Singapura, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/File Photo/foc/cfo

SINGAPURA, DDTCNews – Semakin masifnya gerakan antivaksin Covid-19 membuat pemerintah Singapura tak tinggal diam. Pasalnya, kelompok anti-vax ini ujung-ujungnya tetap bergantung pada fasilitas kesehatan jika mereka terinfeksi virus corona.

Menyiasati hal ini, Singapura mencabut subsidi atas biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien Covid-19 yang terbukti menolak divaksinasi. Artinya, pasien Covid-19 yang belum pernah divaksinasi karena sebelumnya menolak, harus membayar penuh biaya rumah sakit.

Media Singapura menyebut ini seperti 'pajak' bagi kaum anti-vax. Kelompok yang menghambat tercapainya herd immunity ini perlu membayar konsekuensi atas pilihan mereka.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Langkah ini terbilang signifikan bagi Singapura karena pemerintah negara tersebut memberikan subsidi dan penggratisan biaya kesehatan bagi seluruh warganya. Bahkan selama pandemi, batasan layanan dihapuskan. Kemewahan ini tak akan didapat bagi warga penolak vaksinasi Covid-19.

"Orang yang tidak divaksin merupakan kelompok besar yang harus dapat rawat inap intensif. Mereka juga berkontribusi menjadi beban dan mengancam kesehatan warga lain," jelas salah satu pejabat Kementerian Kesehatan Singapura, Rabu (10/11/2021).

Kemenkes Singapura menegaskan bahwa pengecualian penggratisan biaya perawatan hanya berlaku bagi warga yang sengaja menolak vaksinasi. Sementara anak-anak di bawah 12 tahun dan kelompok warga tertentu yang memang tidak memungkinkan untuk divaksin karena alasan medis tetap ditunjang biaya medisnya oleh pemerintah.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kendati begitu, langkah tegas pemerintah Singapura ini tetap saja memantik pro dan kontra. Sejumlah pakar menyoroti perlunya pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh warga.

Namun, sebagian ahli setuju dengan cara pemerintah ini. Menurut mereka, kelompok anti-vax memang perlu sikap tegas pemerintah. Apalagi warga yang enggan divaksinasi menjadi ancaman kesehatan bagi kelompok lainnya, dikutip dari IFL Science. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja