MISSOURI-AMERIKA SERIKAT

Pajak Ponsel Timbulkan Pro dan Kontra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Januari 2019 | 11:48 WIB
Pajak Ponsel Timbulkan Pro dan Kontra

Ilustrasi.

JEFFERSON, DDTCNews – Rencana penerapan pajak atas penggunaan telepon seluler prabayar mendapat respons pro dan kontra. Kabarnya, hasil pemajakan tersebut ditujukan untuk mendanai layanan telepon darurat 911.

Perwakilan Asosiasi Konsultan Penman and Winton Missouri D. Scott Penman menyebutkan Missouri menjadi salah satu negara bagian yang tidak mendanai layanan 911 melalui pajak dari penggunaan telepon seleluler prabayar.

"Seluruh perangkat yang digunakan untuk menelepon dan di mana pun berada, kami harus menemukan data penelepon untuk dipajaki," ujarnya di Jefferson, Selasa (1/1).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Pajak ini sejatinya telah dibuat pada tahun 1999 dan 2002 dengan tarif bulanan hingga US$0,5 (Rp7.242). Sayangnya, kebijakan ini tidak mendapat dukungan yang kuat. Namun, kini kebijakan serupa muncul dengan tarif US$1 (Rp14.492).

Menanggapi hal ini, Presiden Asosiasi Pengecer Missouri David Overfelt menilai skema pajak ini akan berdampak pada puluhan ribu penjual layanan telepon seluler, department store, pedagang grosis, serta beberapa pedagang lainnya.

“Belum tentu semua pedagang bisa segera mematuhi aturan yang berlaku, bahkan beberapa lainnya mungkin tidak menyadari adanya undang-undang yang baru mengenai pajak telepion seluler,” tuturnya melansir Miami Herald.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Kendati demikian, kebijakan terbaru ini akan memberi insentif pada pengecer untuk segera memungut pajak. Namun untuk bulan pertama, pengecer bisa memperoleh seluruh pendapatan yang diterima dari seluruh transaksinya.

Sementara mulai Februari 2019, negara bagian akan mendapat bagian dari pajak penggunaan seluler. Hingga akhirnya, dana tersebut akan terkumpul dan dimanfaatkan untuk mendanai layanan 911.

Di samping itu, seorang pengacara kota Warrenton Christopher Graville menegaskan Dewan Aldermen menolak kebijakan tersebut. penolakan ini didasari atas pengesahan distribusi pajak kepada pemerintah daerah tanpa dilakukan pemungutan suara rakyat dan berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN