MALAYSIA

Pajak Pariwisata Rugikan Pengusaha Hotel Murah

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 10:02 WIB
Pajak Pariwisata Rugikan Pengusaha Hotel Murah

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pajak pariwisata yang baru-baru ini diterapkan oleh Pemerintah Malaysia nyatanya masih menuai pro kontra dari berbagai kalangan, khususnya pengusaha hotel murah di Malaysia. Pajak tersebut berdampak pada naiknya harga sewa hotel yang mengakibatkan sejumlah segmen tertentu merasa dirugikan.

Ketua Asosiasi Malaysian Budget Hotel (MyBHA) PK Leong mengatakan tingginya tarif pajak pariwisata sangat berdampak pada penilaian anggaran dalam memilih hotel. Hal ini akan menjadi pemicu turunnya daya saing pemilik hotel resmi dengan penyedia akomodasi yang tidak memiliki izin di Malaysia.

“Pajak pariwisata sebesar RM10 akan membuat harga sewa hotel naik sekitar 20%. Anggota MyBHA mengeluh lantaran banyaknya turis asing yang tidak lagi menginap di hotel mereka. Banyak turis asing yang lebih memilih menggunakan Airbnb. Operator Airbnb akan diuntungkan karena tidak diatur oleh pemerintah untuk dikenakan pajak,”jelasnya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pengusaha hotel di Malaysia mengatakan beberapa segmen atau golongan wisatawan yang sensitif terhadap harga, mengaku pemberlakuan pajak pariwisata menjadi hambatan utama dalam mempengaruhi anggaran perjalanannya (budget travel).

Ini termasuk para backpacker dan wisatawan muda atau mahasiswa dari negara tetangga dan long haul countries yang biasanya menggunakan hotel dengan harga rendah.

CEO Ping Anchorage Travel & Tours Alex Lee menambahkan dalam jangka panjang, pajak pariwisata ini akan berdampak pada turis-turis asing yang akan memperpendek liburannya di Malyasia dan lebih memilih untuk berlibur di negara-negara tetangga seperti Indonesia dan Thailand.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, dilansir dalam ttgasia.com, Direktur Eksekutif Konsortium Express & Tours Singapura Joe Lim mengatakan beberapa agen perjalanan yang beroperasi di Singapura tidak mengetahui tentang adanya pajak pariwisata tersebut. Menurut Joe, para pelanggannya tidak keberatan dan menerima pajak tersebut.

“Pelanggan kami cukup menerima keberadaan pajak pariwisata, karena menurut mereka kenaikan harga hotel tersebut tidak terlalu signifikan bahkan untuk hotel-hotel yang berlokasi di ibu kota Kuala Lumpur,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025