MALAYSIA

Pajak Pariwisata Rugikan Pengusaha Hotel Murah

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 10:02 WIB
Pajak Pariwisata Rugikan Pengusaha Hotel Murah

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pajak pariwisata yang baru-baru ini diterapkan oleh Pemerintah Malaysia nyatanya masih menuai pro kontra dari berbagai kalangan, khususnya pengusaha hotel murah di Malaysia. Pajak tersebut berdampak pada naiknya harga sewa hotel yang mengakibatkan sejumlah segmen tertentu merasa dirugikan.

Ketua Asosiasi Malaysian Budget Hotel (MyBHA) PK Leong mengatakan tingginya tarif pajak pariwisata sangat berdampak pada penilaian anggaran dalam memilih hotel. Hal ini akan menjadi pemicu turunnya daya saing pemilik hotel resmi dengan penyedia akomodasi yang tidak memiliki izin di Malaysia.

“Pajak pariwisata sebesar RM10 akan membuat harga sewa hotel naik sekitar 20%. Anggota MyBHA mengeluh lantaran banyaknya turis asing yang tidak lagi menginap di hotel mereka. Banyak turis asing yang lebih memilih menggunakan Airbnb. Operator Airbnb akan diuntungkan karena tidak diatur oleh pemerintah untuk dikenakan pajak,”jelasnya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pengusaha hotel di Malaysia mengatakan beberapa segmen atau golongan wisatawan yang sensitif terhadap harga, mengaku pemberlakuan pajak pariwisata menjadi hambatan utama dalam mempengaruhi anggaran perjalanannya (budget travel).

Ini termasuk para backpacker dan wisatawan muda atau mahasiswa dari negara tetangga dan long haul countries yang biasanya menggunakan hotel dengan harga rendah.

CEO Ping Anchorage Travel & Tours Alex Lee menambahkan dalam jangka panjang, pajak pariwisata ini akan berdampak pada turis-turis asing yang akan memperpendek liburannya di Malyasia dan lebih memilih untuk berlibur di negara-negara tetangga seperti Indonesia dan Thailand.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sementara itu, dilansir dalam ttgasia.com, Direktur Eksekutif Konsortium Express & Tours Singapura Joe Lim mengatakan beberapa agen perjalanan yang beroperasi di Singapura tidak mengetahui tentang adanya pajak pariwisata tersebut. Menurut Joe, para pelanggannya tidak keberatan dan menerima pajak tersebut.

“Pelanggan kami cukup menerima keberadaan pajak pariwisata, karena menurut mereka kenaikan harga hotel tersebut tidak terlalu signifikan bahkan untuk hotel-hotel yang berlokasi di ibu kota Kuala Lumpur,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?