MALAYSIA

Pajak Pariwisata Rugikan Pengusaha Hotel Murah

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 10:02 WIB
Pajak Pariwisata Rugikan Pengusaha Hotel Murah

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pajak pariwisata yang baru-baru ini diterapkan oleh Pemerintah Malaysia nyatanya masih menuai pro kontra dari berbagai kalangan, khususnya pengusaha hotel murah di Malaysia. Pajak tersebut berdampak pada naiknya harga sewa hotel yang mengakibatkan sejumlah segmen tertentu merasa dirugikan.

Ketua Asosiasi Malaysian Budget Hotel (MyBHA) PK Leong mengatakan tingginya tarif pajak pariwisata sangat berdampak pada penilaian anggaran dalam memilih hotel. Hal ini akan menjadi pemicu turunnya daya saing pemilik hotel resmi dengan penyedia akomodasi yang tidak memiliki izin di Malaysia.

“Pajak pariwisata sebesar RM10 akan membuat harga sewa hotel naik sekitar 20%. Anggota MyBHA mengeluh lantaran banyaknya turis asing yang tidak lagi menginap di hotel mereka. Banyak turis asing yang lebih memilih menggunakan Airbnb. Operator Airbnb akan diuntungkan karena tidak diatur oleh pemerintah untuk dikenakan pajak,”jelasnya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pengusaha hotel di Malaysia mengatakan beberapa segmen atau golongan wisatawan yang sensitif terhadap harga, mengaku pemberlakuan pajak pariwisata menjadi hambatan utama dalam mempengaruhi anggaran perjalanannya (budget travel).

Ini termasuk para backpacker dan wisatawan muda atau mahasiswa dari negara tetangga dan long haul countries yang biasanya menggunakan hotel dengan harga rendah.

CEO Ping Anchorage Travel & Tours Alex Lee menambahkan dalam jangka panjang, pajak pariwisata ini akan berdampak pada turis-turis asing yang akan memperpendek liburannya di Malyasia dan lebih memilih untuk berlibur di negara-negara tetangga seperti Indonesia dan Thailand.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Sementara itu, dilansir dalam ttgasia.com, Direktur Eksekutif Konsortium Express & Tours Singapura Joe Lim mengatakan beberapa agen perjalanan yang beroperasi di Singapura tidak mengetahui tentang adanya pajak pariwisata tersebut. Menurut Joe, para pelanggannya tidak keberatan dan menerima pajak tersebut.

“Pelanggan kami cukup menerima keberadaan pajak pariwisata, karena menurut mereka kenaikan harga hotel tersebut tidak terlalu signifikan bahkan untuk hotel-hotel yang berlokasi di ibu kota Kuala Lumpur,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN