FILIPINA

Pajak Mobil Di Negara Ini Mau Dinaikkan Jadi 60%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Pajak Mobil Di Negara Ini Mau Dinaikkan Jadi 60% Salah satu sudut Kota Manila

MANILA, DDTCNews – Rep. Edcel Lagman dari Albay menyatakan ketidaksetujuaannya dan menentang rencana Presiden Filipina Duterte yang akan meningkatkan pajak pada kendaraan mobil dengan tujuan untuk mendongkrak harga kendaraan.

Menurut Lagman, kenaikan pajak mobil yang diusulkan akan sangat memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Pajak akan dinaikkan dari 2% menjadi 5% untuk mobil dengan harga jual kurang dari P600.000, 20% dikenakan pada mobil dengan harga jual P600.000 – P1,1 juta, 40% dikenakan pada mobil dengan harga jual mulai dari P1,1 juta – P2,1 juta, dan 60% dikenakan untuk mobil dengan harga jual lebih dari P2,1 juta.

“Pajak yang tinggi akan manaikkan harga jual mobil, masyarakat akan merasa dibatasi dengan harga jual yang tinggi. Selain itu, perusahaan distribusi mobil juga akan dirugikan karena penjualan yang rendah, sehingga akan mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawainya,” ungkapnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan yang disampaikan oleh Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez III kepada DPR dan Parlemen pekan lalu, kenaikan pajak mobil ini merupakan salah satu bagian dari paket reformasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah Duterte.

Selain kenaikan pajak mobil, pemerintah juga akan mengenakan pajak cukai sebesar P10 untuk minyak pelumas, petrolatum, bensin, bensin premium dan avtur turbo jet. Sementara itu pajak sebesar P6 akan dikenakan untuk gas, minyak tanah, solar, bahan bakar gas cair, aspal dan bahan bakar bunker.

Lagman menambahkan, seperti dilansir dalam philstar, pengenaan pajak P6 per liter pada diesel akan menghasilkan tarif yang lebih tinggi dan tambahan biaya transportasi bagi konsumen, sehingga harga akan menjadi lebih tinggi dan memberatkan konsumen.

“Sejak beban pajak cukai pada produk minyak bumi diberatkan ke konsumen akhir atau masyarakat umum, beban pajak yang ditanggung oleh orang-orang biasa yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat yang mengkonsumsi tidak akan mendapatkan keuntungan dari paket reformasi pajak ini,” tegasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?