KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global Perlu Dikaji Ulang, Ini Kata Menteri Bahlil

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Pajak Minimum Global Perlu Dikaji Ulang, Ini Kata Menteri Bahlil

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memandang pajak minimum global perlu dikaji ulang.

Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, pajak minimum global sebagaimana yang termuat dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) hanya menguntungkan negara maju yang notabene memiliki daya saing investasi lebih kuat.

"Dari kesepakatan tadi memutuskan ini butuh kajian ulang. Jangan sampai ini diimplementasikan kemudian menguntungkan satu kelompok negara tertentu, ini kita enggak mau," kata Bahlil dalam Asean Economic Ministers' Meeting, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Bahlil, saat ini bukan waktunya bagi negara berkembang untuk menerapkan pajak minimum global. Negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi.

Untuk menarik investasi, negara berkembang perlu memberikan beragam insentif termasuk insentif perpajakan. Lebih lanjut, Bahlil menilai kebijakan perpajakan di negara maju tak bisa serta merta diimplementasikan di negara berkembang.

"Kami sekarang lagi kajian, harus ada pemanis [sweetener] lain. Jujur bahwa tidak apple to apple dong negara maju mau dijadikan baseline yang sama dengan negara berkembang," tutur Bahlil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ganggu Program Hilirisasi

Bila pajak minimum global segera diterapkan, Bahlil berpandangan hal ini akan mengganggu program hilirisasi yang sedang didorong oleh pemerintah. Dengan adanya pajak minimum global, investor dari negara maju akan kembali berinvestasi ke negara asalnya.

Dia bahkan menyimpulkan bahwa pajak minimum global merupakan akal-akalan negara maju. Melalui instrumen tersebut, negara maju memaksa negara berkembang mengirimkan bahan baku ke negara maju.

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra