KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global Perlu Dikaji Ulang, Ini Kata Menteri Bahlil

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Pajak Minimum Global Perlu Dikaji Ulang, Ini Kata Menteri Bahlil

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memandang pajak minimum global perlu dikaji ulang.

Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, pajak minimum global sebagaimana yang termuat dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) hanya menguntungkan negara maju yang notabene memiliki daya saing investasi lebih kuat.

"Dari kesepakatan tadi memutuskan ini butuh kajian ulang. Jangan sampai ini diimplementasikan kemudian menguntungkan satu kelompok negara tertentu, ini kita enggak mau," kata Bahlil dalam Asean Economic Ministers' Meeting, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Menurut Bahlil, saat ini bukan waktunya bagi negara berkembang untuk menerapkan pajak minimum global. Negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi.

Untuk menarik investasi, negara berkembang perlu memberikan beragam insentif termasuk insentif perpajakan. Lebih lanjut, Bahlil menilai kebijakan perpajakan di negara maju tak bisa serta merta diimplementasikan di negara berkembang.

"Kami sekarang lagi kajian, harus ada pemanis [sweetener] lain. Jujur bahwa tidak apple to apple dong negara maju mau dijadikan baseline yang sama dengan negara berkembang," tutur Bahlil.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ganggu Program Hilirisasi

Bila pajak minimum global segera diterapkan, Bahlil berpandangan hal ini akan mengganggu program hilirisasi yang sedang didorong oleh pemerintah. Dengan adanya pajak minimum global, investor dari negara maju akan kembali berinvestasi ke negara asalnya.

Dia bahkan menyimpulkan bahwa pajak minimum global merupakan akal-akalan negara maju. Melalui instrumen tersebut, negara maju memaksa negara berkembang mengirimkan bahan baku ke negara maju.

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global