KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global Berlaku, Korporasi Multinasional Wajib Lapor GIR

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Februari 2024 | 18:42 WIB
Pajak Minimum Global Berlaku, Korporasi Multinasional Wajib Lapor GIR

Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki saat memberikan paparan dalam acara ADIT Network Webinar yang digelar oleh Chartered Institute of Taxation Inggris, Rabu (28/2/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) berkewajiban melaporkan GloBE Information Return (GIR).

Dalam ADIT Network Webinar yang digelar oleh Chartered Institute of Taxation Inggris, Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki mengatakan GIR dikembangkan OECD guna mendukung terciptanya implementasi Pilar 2 secara konsisten pada setiap yurisdiksi.

"GIR memuat informasi yang komprehensif mengenai penghitungan pajak oleh perusahaan multinasional dalam rangka menentukan top-up tax yang harus dibayar," tuturnya dalam webinar tersebut, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Merujuk pada panduan yang diterbitkan oleh OECD, GIR harus dilaporkan oleh setiap constituent entity kepada setiap otoritas pajak yang mengadopsi GloBE. Skema pelaporan GIR ini dinamakan local filing.

Apabila ultimate parent entity (UPE) atau designated filing entity dari grup perusahaan multinasional berlokasi di yurisdiksi yang sudah memiliki qualifying competent authority agreement (QCAA), GIR cukup dilaporkan oleh UPE atau designated filing entity kepada otoritas pajak dari yurisdiksi tersebut. Adapun skema tersebut dinamakan central filing.

"Dengan kata lain, kewajiban melaporkan GIR kepada setiap otoritas pajak dihapuskan jika UPE atau designated filing entity melaporkan GIR kepada otoritas pajak tempat UPE atau designated filing entity berlokasi dan yurisdiksi tersebut sudah memiliki QCAA," ujar Yurike.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Nanti, data dan informasi dalam GIR yang dilaporkan oleh UPE atau designated filing entity kepada otoritas pajak yang sudah memiliki QCAA akan dipertukarkan dengan otoritas pajak pada yurisdiksi-yurisdiksi lainnya.

GIR dilaporkan oleh grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 2 paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Khusus untuk tahun pajak pertama, GIR dapat dilaporkan 18 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, GIR tahun pajak 2024 wajib dilaporkan kepada otoritas pajak paling lambat pada Juni 2026.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Merujuk pada format GIR yang dirilis oleh OECD, tercatat kurang lebih ada 232 data points yang harus disiapkan dan dilaporkan ke dalam GIR.

Guna menyederhanakan penyusunan dan pelaporan GIR untuk tahun pajak 2024 - 2028, Inclusive Framework telah mengembangkan transitional simplified jurisdictional reporting framework. Namun, penyederhanaan tersebut tidak berlaku pada semua yurisdiksi.

"Transitional simplified jurisdictional reporting framework tidak berlaku pada yurisdiksi tempat beban top-up tax timbul dan terdapat lebih dari 1 constituent entity," tutur Yurike.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Terkait dengan implementasi Pilar 2 di Indonesia, Yurike menjelaskan pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dalam ketentuan domestik.

Komitmen untuk mengadopsi Pilar 2 telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebagai informasi, perusahaan multinasional dengan omzet tahunan sebesar €750 juta per tahun harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun mereka beroperasi seiring dengan berlakunya Pilar 2.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat UPE berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan IIR.

Namun, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax bila yurisdiksi sumber tersebut menerapkan QDMTT. Jika QDMTT diterapkan oleh yurisdiksi sumber, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor