PMK 18/2021

Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Bisa Dikreditkan, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Maret 2021 | 15:02 WIB
Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Bisa Dikreditkan, Ini Syaratnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan relaksasi kebijakan PPN untuk pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang ditagih melalui surat ketetapan pajak (SKP).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021, pengusaha kena pajak (PKP) yang ditagih pajak masukan dengan SKP dapat mengkreditkan tagihan tersebut sebesar nilai pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak.

Fasilitas tersebut berlaku sepanjang PKP memenuhi lima ketentuan yang disyaratkan. Pertama, SKP hanya untuk menagih pajak masukan. Kedua, PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ketetapan pajak dimaksud merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean," bunyi PMK No.18/2021 Pasal 68 ayat (1) poin a, dikutip Senin (1/3/2021).

Ketiga, jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP telah dilakukan pelunasan. Keempat, tak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Kelima, mekanisme pengkreditan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

PKP harus melunasi jumlah PPN yang harus dibayar dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain tersebut terdiri dari tiga jenis dokumen.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketiga dokumen tersebut adalah bukti penerimaan negara elektronik, bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan SP2D atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas utang pajak.

DJP juga memerinci definisi tidak melakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak masukan yang bisa dikreditkan maka PKP tidak mengajukan enam jenis permohonan.

Pertama, tidak mengajukan permohonan keberatan. Kedua, tidak mengajukan banding. Ketiga, tidak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Keempat, tidak mengajukan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak.

Kelima, tidak mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak dan keenam tidak melakukan peninjauan kembali (PK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?