PMK 18/2021

Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Bisa Dikreditkan, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Maret 2021 | 15:02 WIB
Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Bisa Dikreditkan, Ini Syaratnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan relaksasi kebijakan PPN untuk pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang ditagih melalui surat ketetapan pajak (SKP).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021, pengusaha kena pajak (PKP) yang ditagih pajak masukan dengan SKP dapat mengkreditkan tagihan tersebut sebesar nilai pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak.

Fasilitas tersebut berlaku sepanjang PKP memenuhi lima ketentuan yang disyaratkan. Pertama, SKP hanya untuk menagih pajak masukan. Kedua, PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak tersebut.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Ketetapan pajak dimaksud merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean," bunyi PMK No.18/2021 Pasal 68 ayat (1) poin a, dikutip Senin (1/3/2021).

Ketiga, jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP telah dilakukan pelunasan. Keempat, tak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Kelima, mekanisme pengkreditan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

PKP harus melunasi jumlah PPN yang harus dibayar dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain tersebut terdiri dari tiga jenis dokumen.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketiga dokumen tersebut adalah bukti penerimaan negara elektronik, bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan SP2D atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas utang pajak.

DJP juga memerinci definisi tidak melakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak masukan yang bisa dikreditkan maka PKP tidak mengajukan enam jenis permohonan.

Pertama, tidak mengajukan permohonan keberatan. Kedua, tidak mengajukan banding. Ketiga, tidak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Keempat, tidak mengajukan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak.

Kelima, tidak mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak dan keenam tidak melakukan peninjauan kembali (PK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN