PMK 18/2021

Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Bisa Dikreditkan, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Maret 2021 | 15:02 WIB
Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Bisa Dikreditkan, Ini Syaratnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan relaksasi kebijakan PPN untuk pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang ditagih melalui surat ketetapan pajak (SKP).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021, pengusaha kena pajak (PKP) yang ditagih pajak masukan dengan SKP dapat mengkreditkan tagihan tersebut sebesar nilai pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak.

Fasilitas tersebut berlaku sepanjang PKP memenuhi lima ketentuan yang disyaratkan. Pertama, SKP hanya untuk menagih pajak masukan. Kedua, PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak tersebut.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Ketetapan pajak dimaksud merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean," bunyi PMK No.18/2021 Pasal 68 ayat (1) poin a, dikutip Senin (1/3/2021).

Ketiga, jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP telah dilakukan pelunasan. Keempat, tak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Kelima, mekanisme pengkreditan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

PKP harus melunasi jumlah PPN yang harus dibayar dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain tersebut terdiri dari tiga jenis dokumen.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Ketiga dokumen tersebut adalah bukti penerimaan negara elektronik, bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan SP2D atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas utang pajak.

DJP juga memerinci definisi tidak melakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak masukan yang bisa dikreditkan maka PKP tidak mengajukan enam jenis permohonan.

Pertama, tidak mengajukan permohonan keberatan. Kedua, tidak mengajukan banding. Ketiga, tidak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Keempat, tidak mengajukan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak.

Kelima, tidak mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak dan keenam tidak melakukan peninjauan kembali (PK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6