JERMAN

Pajak Masjid akan Diberlakukan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 09:43 WIB
Pajak Masjid akan Diberlakukan?

Salah satu masjid di Jerman.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah dan parlemen Jerman mempertimbangkan untuk menerapkan pajak masjid (mosque tax). Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk membantu masjid agar terlepas dari ketergantungan pada pendanaan asing.

Anggota Parlemen Jerman dari Partai Kristen Demokrat Thorsten Frei mengatakan skema pajak masjid itu akan serupa dengan pungutan yang dibayar umat nasrani gereja pada negara untuk melaksanakan berbagai aktivitas ibadahnya.

“Dengan tidak berlakunya pajak itu, masjid-masjid di Jerman justru bergantung pada donasi. Terlebih, donasi ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi timbulnya promosi ideologi fundamentalis yang berpolitik melalui donasi,” paparnya seperti dilansir www.dw.com, Rabu (26/12).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pemerintah memprediksi ada 4,4 juta hingga 4,7 juta penduduk muslim di Jerman. Meski perhitungan itu didasari jumlah penduduk muslim berdasar keturunan atau tradisi, pajak masjid diklaim bisa cukup bermanfaat bagi masjid itu sendiri dalam hal penyelenggaraan kegiatan.

Di samping itu, beberapa anggota parlemen juga turut sepakat pajak masjid bisa membantu warga muslim di Jerman menjadi lebih mandiri dibandingkan dengan bergantung pada donasi. Karena itu, kini parlemen masih menimbang untuk menerapkannya.

Seyran Ates, seorang pendiri masjid di Berlin mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan pajak masjid bagi warga muslim di Jerman. Dengan pajak itu, segala keperluan kegiatan masjid akan mendapatkan dana dari jemaatnya dan diterima kembali oleh jemaatnya.

Skema pemajakan ini telah berlaku di Eropa seperti Austria, Swedia dan Italia dengan skema pajak gereja (church tax) untuk mendanai institusi Katolik maupun Protestan. Kendati begitu, church tax sempat dikritik karena pemerintah pun turut memungutnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses