JERMAN

Pajak Masjid akan Diberlakukan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 09:43 WIB
Pajak Masjid akan Diberlakukan?

Salah satu masjid di Jerman.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah dan parlemen Jerman mempertimbangkan untuk menerapkan pajak masjid (mosque tax). Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk membantu masjid agar terlepas dari ketergantungan pada pendanaan asing.

Anggota Parlemen Jerman dari Partai Kristen Demokrat Thorsten Frei mengatakan skema pajak masjid itu akan serupa dengan pungutan yang dibayar umat nasrani gereja pada negara untuk melaksanakan berbagai aktivitas ibadahnya.

“Dengan tidak berlakunya pajak itu, masjid-masjid di Jerman justru bergantung pada donasi. Terlebih, donasi ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi timbulnya promosi ideologi fundamentalis yang berpolitik melalui donasi,” paparnya seperti dilansir www.dw.com, Rabu (26/12).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah memprediksi ada 4,4 juta hingga 4,7 juta penduduk muslim di Jerman. Meski perhitungan itu didasari jumlah penduduk muslim berdasar keturunan atau tradisi, pajak masjid diklaim bisa cukup bermanfaat bagi masjid itu sendiri dalam hal penyelenggaraan kegiatan.

Di samping itu, beberapa anggota parlemen juga turut sepakat pajak masjid bisa membantu warga muslim di Jerman menjadi lebih mandiri dibandingkan dengan bergantung pada donasi. Karena itu, kini parlemen masih menimbang untuk menerapkannya.

Seyran Ates, seorang pendiri masjid di Berlin mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan pajak masjid bagi warga muslim di Jerman. Dengan pajak itu, segala keperluan kegiatan masjid akan mendapatkan dana dari jemaatnya dan diterima kembali oleh jemaatnya.

Skema pemajakan ini telah berlaku di Eropa seperti Austria, Swedia dan Italia dengan skema pajak gereja (church tax) untuk mendanai institusi Katolik maupun Protestan. Kendati begitu, church tax sempat dikritik karena pemerintah pun turut memungutnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?