FILIPINA

Pajak Kekayaan Rumit, Otoritas Ini Lebih Pilih Kaji Ulang Tarif PPN

Dian Kurniati | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Pajak Kekayaan Rumit, Otoritas Ini Lebih Pilih Kaji Ulang Tarif PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno memandang kebijakan pajak kekayaan sulit diterapkan di Filipina.

Diokno mengatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak kekayaan. Selain tergolong rumit dan tidak masuk akal, kebijakan tersebut diperkirakan tidak efektif meningkatkan penerimaan pajak.

"Ketika Anda mengusulkan jenis pajak baru, salah satu kriterianya adalah memberikan hasil yang tinggi, tetapi dengan biaya administrasi yang cukup minimal," katanya dikutip dari philstar.com, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pernyataan tersebut disampaikan Diokno dalam rapat bersama Komite Keuangan DPR saat membahas APBN 2024. Menurutnya, pajak kekayaan bukan menjadi satu-satunya instrumen kebijakan untuk menciptakan keadilan sistem pajak.

Sama halnya dengan pajak kekayaan, ia menilai perluasan objek pajak penjualan barang mewah (PPnBM) juga tidak perlu dilakukan.

Besaran Tarif PPN Dikaji Ulang

Diokno menuturkan Kementerian Keuangan saat ini justru mengkaji besaran tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Dia menilai tarif PPN di Filipina termasuk yang tertinggi di dunia, tetapi penerimaannya sangat rendah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan catatannya, pemerintah hanya memungut 40% dari potensi penerimaan PPN. Hal ini disebabkan oleh kebijakan PPN yang pro-masyarakat miskin dengan membebaskan bahan pangan, seperti sayur dan daging, dari PPN.

Menurutnya, PPN terhadap bahan pangan baru bakal dikenakan apabila bahan pangan itu dibeli dan diolah di restoran.

Sebelumnya, Ketua Komite Keuangan Senat Sherwin Gatchalian menyatakan bakal mengajukan kembali pengenaan pajak kekayaan. Menurutnya, pajak kekayaan ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan rasa keadilan di antara wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengusulkan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM. Usulan ini utamanya menyasar barang mewah nonesensial yang banyak dikonsumsi kelompok kaya seperti mobil, pakaian, dan tas mewah.

Tujuan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM ini sama dengan pajak kekayaan ialah untuk lebih memberikan rasa keadilan di antara masyarakat. Terlebih, barang-barang mewah masih tetap diminati masyarakat meski harganya mahal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan