UU HPP

Pajak Karbon Bakal Dikenakan pada Individu? Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Pajak Karbon Bakal Dikenakan pada Individu? Begini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengenakan pajak karbon per 1 April 2021 sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Noor Syaifudin mengatakan pajak karbon akan dikenakan pada sektor yang memproduksi emisi tinggi. Menurutnya, pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana mengenakan pajak karbon pada individu.

"Untuk penerapan pajak karbon pada individu, sepanjang pengetahuan kami, penerapan di internasional juga masih terbatas. Tentu kami perlu melihat dan melakukan asesmen lebih lanjut," katanya ketika menjawab pertanyaan warganet dalam live Instagram, dikutip Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Noor mengatakan pemerintah telah melakukan benchmarking kebijakan pajak karbon pada sejumlah negara yang lebih dulu menerapkannya. Kebanyakan negara tersebut hanya mengenakan pajak karbon pada sektor-sektor tertentu dengan ruang lingkup yang terbatas.

Di Indonesia, pajak karbon bakal mulai diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Ketika nantinya subjek pajak karbon diperluas, pemerintah akan menyasar sektor yang bisa berkontribusi besar menurunkan emisi.

Sementara dalam strategi implementasi Nationally Determined Contribution (NDC), disebutkan penurunan emisi di Indonesia akan berfokus pada 5 sektor yakni sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Di sisi lain, Noor menyebut masyarakat tetap dapat berkontribusi mempercepat penurunan emisi karbon seperti menggunakan kendaraan listrik. Dalam penggunaan kendaraan listrik, pemerintah bahkan menyediakan insentif berupa tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang menyatakan kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

"Satu upaya atau kebijakan yang sudah di-introduce oleh Kementerian Keuangan justru dalam bentuk insentif, yaitu insentif pajak untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra