FILIPINA

Pajak Judi Online Dibidik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:42 WIB
Pajak Judi Online Dibidik

MANILA, DDTCNews—Ketua Komite Perpajakan DPR Filipina Joey Sarte Salceda pada Rabu (30/10/2019) memasukkan satu rancangan undang-undang yang akan memajaki perusahaan judi online Philippine Offshore Gaming Operations (POGO’s).

Pajak tersebut adalah pajak waralaba senilai 5% dan pajak penghasilan senilai 15%. Jika pajak itu dikenakan, Pemerintah Filipina akan mendapatkan tambahan penerimaan senilai Ph₱55 miliar atau setara dengan Rp40 triliun.

“Ada 52 hub POGO yang terdaftar di negara ini. RUU ini adalah langkah terbaik untuk mengendalikan potensi liar POGO’s di Filipina,” ujar senator asal Partai Republik Provinsi Albay tersebut, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Departemen Keuangan Filipina mencatat sekitar 138.000 orang pekerja asing yang bekerja di POGO’s. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54.241 orang telah diberikan izin kerja asing, sementara 83.760 orang telah memegang izin kerja khusus.

Salceda mengatakan fasilitas game online telah berkembang dengan pesat di Filipina. Perkembangan tersebut membuat pemerintah harus menarik kewajiban perpajakannya. “Pertanyaannya, apakah POGO’s melakukan bisnis di Filipina, dengan implikasi pada status pajak mereka,” paparnya.

Adanya RUU ini, sambung Salceda, mengonfirmasi bahwa POGO’s memang melakukan bisnis di Filipina. Selain itu, dalam RUU tersebut tercantum tentang penghasilan dari karyawan POGO’s akan dikenakan pajak di Filipina, karena POGO’s melakukan bisnis di Filipina.

Baca Juga:
Judi Online: Antara Risiko Sosial dan Potensi Pajak

Ia menambahkan kodifikasi rezim pajak untuk POGO’s akan memberikan pemerintah alat untuk memonitor dan mengawasi industri tersebut, dan juga untuk menstabilkan penerimaan pajak. RUU itu akan mengubah Judul II Bab I bagian 22 Kode Pendapatan Internal Nasional 1997.

RUU tersebut mengindikasikan warga negara asing yang dipekerjakan di Filipina oleh pemegang lisensi POGO’s harus membayar pajak sebesar 15% dari gaji, upah, anuitas, kompensasi, remunerasi, dan honorarium lain.

Threshold yang ditetapkan dalam RUU tersebut adalah Ph₱250.000 atas pendapatan bruto. Selain itu, pendapatan dari semua sumber yang berasal dari Filipina yang diterima karyawan asing juga harus dikenakan pajak penghasilan.

Seperti dilansir businessmirror.com, tahun lalu Salceda mengatakan POGO’s membayar Ph₱300 juta setara dengan Rp220 miliar pajak waralaba kepada BUMN Filipina Philippine Amusement and Gaming Corporation (PAGCOR) dan Ph₱378 juta setara dengan Rp277 miliar pajak karyawan. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 12:04 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Judi Online: Antara Risiko Sosial dan Potensi Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN