FILIPINA

Pajak Judi Online Dibidik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:42 WIB
Pajak Judi Online Dibidik

MANILA, DDTCNews—Ketua Komite Perpajakan DPR Filipina Joey Sarte Salceda pada Rabu (30/10/2019) memasukkan satu rancangan undang-undang yang akan memajaki perusahaan judi online Philippine Offshore Gaming Operations (POGO’s).

Pajak tersebut adalah pajak waralaba senilai 5% dan pajak penghasilan senilai 15%. Jika pajak itu dikenakan, Pemerintah Filipina akan mendapatkan tambahan penerimaan senilai Ph₱55 miliar atau setara dengan Rp40 triliun.

“Ada 52 hub POGO yang terdaftar di negara ini. RUU ini adalah langkah terbaik untuk mengendalikan potensi liar POGO’s di Filipina,” ujar senator asal Partai Republik Provinsi Albay tersebut, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Departemen Keuangan Filipina mencatat sekitar 138.000 orang pekerja asing yang bekerja di POGO’s. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54.241 orang telah diberikan izin kerja asing, sementara 83.760 orang telah memegang izin kerja khusus.

Salceda mengatakan fasilitas game online telah berkembang dengan pesat di Filipina. Perkembangan tersebut membuat pemerintah harus menarik kewajiban perpajakannya. “Pertanyaannya, apakah POGO’s melakukan bisnis di Filipina, dengan implikasi pada status pajak mereka,” paparnya.

Adanya RUU ini, sambung Salceda, mengonfirmasi bahwa POGO’s memang melakukan bisnis di Filipina. Selain itu, dalam RUU tersebut tercantum tentang penghasilan dari karyawan POGO’s akan dikenakan pajak di Filipina, karena POGO’s melakukan bisnis di Filipina.

Baca Juga:
Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

Ia menambahkan kodifikasi rezim pajak untuk POGO’s akan memberikan pemerintah alat untuk memonitor dan mengawasi industri tersebut, dan juga untuk menstabilkan penerimaan pajak. RUU itu akan mengubah Judul II Bab I bagian 22 Kode Pendapatan Internal Nasional 1997.

RUU tersebut mengindikasikan warga negara asing yang dipekerjakan di Filipina oleh pemegang lisensi POGO’s harus membayar pajak sebesar 15% dari gaji, upah, anuitas, kompensasi, remunerasi, dan honorarium lain.

Threshold yang ditetapkan dalam RUU tersebut adalah Ph₱250.000 atas pendapatan bruto. Selain itu, pendapatan dari semua sumber yang berasal dari Filipina yang diterima karyawan asing juga harus dikenakan pajak penghasilan.

Seperti dilansir businessmirror.com, tahun lalu Salceda mengatakan POGO’s membayar Ph₱300 juta setara dengan Rp220 miliar pajak waralaba kepada BUMN Filipina Philippine Amusement and Gaming Corporation (PAGCOR) dan Ph₱378 juta setara dengan Rp277 miliar pajak karyawan. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra