ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Bagaimana Administrasi NIK-NPWP Istri di Bank?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:11 WIB
Pajak Gabung Suami, Bagaimana Administrasi NIK-NPWP Istri di Bank?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pengurusan administrasi di perbankan, wajib pajak istri yang menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami harus tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dirinya sendiri.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk kepentingan identitas perpajakan atas istri yang pelaporan pajaknya gabung ataupun terpisah dengan suami, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit yang dipakai adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri yang bersangkutan.

“NPWP16 yang dipakai oleh istri untuk administrasi perpajakan dan perbankan adalah NIK istri yang bersangkutan, tidak menggunakan NIK suami,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Lantas, bagaimana bank dapat memastikan NIK istri sebagai NPWP telah digabung dengan suaminya? DJP mengatakan bank bisa memastikannya melalui validasi NIK istri kepada otoritas pajak. Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid maka terdapat 2 kemungkinan.

Pertama, NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri. Kedua, NIK istri sudah tergabung dalam satu-kesatuan ekonomi (family tax unit) dengan NPWP atau NIK suami. Saat NIK istri sudah mendapatkan validasi dari DJP, pelaksanaan kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NIK-nya sendiri.

Otoritas mengatakan untuk saat ini, DJP Online belum mendukung login dengan NIK istri. Pada sistem DJP nantinya—sistem inti administrasi perpajakan (SIAP)—seorang istri dapat melakukan pendaftaran nonwajib pajak (register only) sehingga bisa login ke portal wajib pajak pada SIAP.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

“Kartu NPWP saat ini memang tidak mencantumkan NIK/NPWP istri karena sistemnya memang belum disiapkan/tidak mendukung hal demikian,” imbuh DJP.

Pemutakhiran data anggota keluarga (family tax unit), lanjut DJP, akan diimplementasikan pada SIAP yang rencananya mulai berlaku pada 2024. NIK istri sebagai NPWP 16 digit akan dapat terlapor dalam SIAP dan dapat digunakan dalam pelaksanaan pemotongan/pelaporan pajak oleh pihak bank. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP