PAJAK DIGITAL

Pajak Digital Indonesia Dibawa ke WTO, Ini Kata Kemenlu

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Januari 2021 | 14:30 WIB
Pajak Digital Indonesia Dibawa ke WTO, Ini Kata Kemenlu

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Luar Negeri menyatakan akan membantu mengoordinasikan perundingan isu e-commerce di World Trade Organization (WTO), termasuk di dalamnya isu pajak digital Indonesia yang menjadi perhatian AS sejak tahun lalu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan dalam konteks DST Indonesia, aspek dari substansi kebijakan akan tetap berada pada Kementerian Keuangan dan bukan pada Kementerian Luar Negeri.

"Koordinator itu tidak berarti Kementerian Luar Negeri menangani substansinya secara langsung. Aspek substansi tetap menjadi kewenangan di Kementerian Keuangan," katanya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Faizasyah menjelaskan Kementerian Luar Negeri selama ini memang selalu turut mengoordinasikan proses perundingan di WTO bersama kementerian lain, termasuk dalam hal DST bersama dengan Kementerian Keuangan.

"Jadi tidak ada tim khusus [pajak digital], Kemenlu hanya berperan dalam mengoordinasikan rapat antarkementerian," tuturnya.

Seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, AS memperkarakan pajak digital Indonesia ke WTO. Terdapat dua isu utama yang menjadi polemik antara lain penerapan klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas peranti lunak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2018 dan pemajakan ekonomi digital dalam UU No. 2/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Khusus untuk masalah pajak digital dalam UU No. 2/2020, AS melalui United States Trade Representative (USTR) sebelumnya telah menerbitkan laporan awal mengenai klausul-klausul yang dinilai diskriminatif dalam pajak digital Indonesia, yakni pajak penghasilan (PPh) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pajak transaksi elektronik (PTE).

Dalam laporan dengan judul Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the European Union, and Indonesia tertanggal 13 Januari 2021, USTR memandang PPh PMSE dan PTE Indonesia berpotensi diskriminatif karena hanya dikenakan atas subjek pajak nonresiden.

Meski begitu, USTR mencatat Indonesia masih belum memiliki aturan turunan yang menjadi dasar atas pelaksanaan PPh PMSE dan PTE pada UU No. 2/2020. Dengan demikian, USTR akan terus melanjutkan investigasi Section 301 atas Indonesia sembari memantau perkembangan dan pengimplementasian PPh PMSE dan PTE Indonesia ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra