PRANCIS

Pajak Digital Diusulkan Ditunda hingga Akhir 2024, Kanada Tak Sepakat

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juli 2023 | 12:30 WIB
Pajak Digital Diusulkan Ditunda hingga Akhir 2024, Kanada Tak Sepakat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Kanada menjadi salah satu negara anggota Inclusive Framework yang tidak menyetujui outcome statement atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kanada tidak menyetujui klausul penghentian pemungutan pajak digital (digital services tax/DST) hingga 31 Desember 2024. Selain Kanada, negara lainnya yang tidak memberikan persetujuan ialah Belarusia, Pakistan, Rusia, dan Sri Lanka.

"Kanada tak menyetujui klausul tersebut," kata Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Manal Corwin, dikutip pada Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Menkeu Kanada Chrystia Freeland menjelaskan Kanada selalu mengedepankan solusi multilateral dalam menghadapi tantangan perpajakan internasional. Namun, negaranya juga memiliki kepentingan untuk melindungi basis pajak Kanada dari penggerusan basis.

Dia menuturkan tertundanya penerapan multilateral convention (MLC) Pilar 1 memaksa pemerintah Kanada untuk mengimplementasikan DST mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan domestik yang berlaku.

"Kemarin, banyak negara yang sepakat untuk memperpanjang penghentian pemungutan DST hingga 31 Desember 2024 meski tidak ada tenggat waktu yang jelas terkait tanggal mulai berlakunya MLC Pilar 1. Hal ini merugikan Kanada," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Butuh Kejelasan Implementasi Pilar 1 yang Mengikat

Freeland mengatakan Kanada mendukung tercapainya kesepakatan atas MLC Pilar 1. Namun, Kanada tidak bisa memberikan dukungan secara penuh bila tidak ada linimasa implementasi Pilar 1 yang jelas dan mengikat.

Sebagai informasi, negara anggota Inclusive Framework awalnya sepakat untuk tak menerapkan DST hingga 31 Desember 2023. Keputusan itu disepakati dengan asumsi MLC bakal ditandatangani pada pertengahan 2023 dan berlaku (entry into force) mulai 2024.

Mengingat target dalam kesepakatan awal tersebut tak tercapai, 138 negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk melanjutkan pembahasan atas aspek teknis MLC dan tidak memungut DST hingga 31 Desember 2024.

OECD menilai kesediaan negara-negara untuk tidak menerapkan DST atau kebijakan sejenis amatlah penting untuk mencegah timbulnya gangguan atau penundaan atas proses ratifikasi MLC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra