PROFIL PAJAK KOTA MANADO

Pajak Daerah Dominasi PAD Kota Tempat TLN Bunaken Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 14:25 WIB
Pajak Daerah Dominasi PAD Kota Tempat TLN Bunaken Ini

MANADO merupakan salah satu kota terbesar yang ada di Pulau Sulawesi setelah Makassar. Kota yang merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara ini memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa. Kota Manado dikelilingi daerah pegunungan yang indah dan asri.

Selain itu, Kota Manado juga terkenal dengan keindahan bawah lautnya. Taman Laut Nasional Bunaken menjadi tempat wisata andalan Kota Manado. Selain Bunaken, Manado juga dikelilingi dua pulau eksotik, yaitu Manado Tua dan Siladen.

Kota ini juga memiliki kekayaan budaya dan adat istiadat. Suku terbesar yang telah turun-temurun menempati Manado adalah Suku Minahasa.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Manado, produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Manado pada 2019 tercatat senilai Rp37,39 triliun. Ekonomi kota ini ditopang sektor transportasi dan pergudangan dengan kontribusi 20% dari total PDRB 2019.

Selain transportasi dan pergudangan, kontributor utama lain ialah sektor perdagangan, yakni sebesar 18% dari PDRB 2019. Selanjutnya, sektor informasi dan komunikasi serta administrasi pemerintahan masing-masing menyumbang 10% terhadap PDRB. Konstruksi juga termasuk dalam 5 besar sektor penopang PDRB dengan kontribusi 9%.


Sumber: BPS Kota Manado (diolah)

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Manado pada 2019 menembus Rp1,53 triliun. Adapun dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp981,15 miliar atau 64% dari total pendapatan 2019.

Sementara itu, PAD mencatatkan realisasi senilai Rp377,38 miliar atau sebesar 25% dari total pendapatan daerah. Apabila diperinci, penerimaan daerah didominasi pajak daerah. Kontribusi pajak daerah mencapai Rp301,64 miliar pada 2019 atau sebesar 80% dari total PAD.

Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah masing-masing memberikan kontribusi sebesar 12% dan 7% dari total PAD 2019. Adapun realisasi kedua komponen PAD tersebut tercatat senilai Rp43,51 miliar dan Rp27,03 miliar. Kontribusi terendah PAD kota ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi Rp5,2 miliar.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
KEMENTERIAN Keuangan mencatat kinerja pajak Kota Manado pada periode 2015 hingga 2019 tergolong fluktuatif. Meskipun nilai realisasi penerimaan selalu meningkat dari tahun ke tahun, kinerjanya terhadap target APBD yang ditetapkan cenderung fluktuatif.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 tercatat Rp205,09 miliar atau 96% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp221,34 miliar. Pada 2017, kinerja pajak Kota Manado kembali mengalami peningkatan dengan perolehan senilai Rp272,04 miliar atau sebesar 119% dari target APBD.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Pada 2018, realisasi penerimaan pajak mencapai 123% dari target APBD dengan nilai Rp291,49 miliar secara nominal. Kinerja pajak Kota Manado kemudian mengalami penurunan dengan capaian 105% dari target APBD atau senilai Rp301,64 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, realisasi pajak restoran membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Manado pada 2018, yakni senilai Rp84,15 miliar.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp67,15 miliar dan pajak hotel senilai Rp38,83 miliar.

Sebaliknya, pajak sarang burung walet menjadi kontributor paling rendah untuk peneriman pajak daerah kota ini di tahun yang sama. Realisasi pajak jenis ini hanya senilai Rp7,16 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
TARIF pajak daerah di Kota Manado diatur dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kota Manado.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis bangunan dan tujuan penggunaan.
  3. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan.

Berbeda dengan kebanyakan kota/kabupaten lainnya, Kota Manado memiliki dua tarif yang berlaku pada jenis pajak hotel yaitu 5% dan 10%. Untuk objek pajak hotel dikenakan tarif sebesar 10%, sedangkan tarif 5% berlaku untuk objek rumah kos lebih dari 10 kamar.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada estimasi yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Manado tercatat sebesar 1,00% pada 2017.

Adapun nilai rata-rata tax ratio di tingkat kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini mengindikasikan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Manado melebihi rata-rata seluruh kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak di daerah ini ialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado.

Kinerja pajak Kota Manado terbilang cukup fluktuatif. Dilihat dari struktur penerimaan daerah, Kota Manado masih banyak bertumpu pada dana perimbangan. Dalam mendukung pembangunan daerah, Bapenda dan berbagai stakeholder melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda Manado adalah intensifikasi pajak. Salah satu permasalahan dalam pemungutan pajak di Kota Manado tunggakan PBB yang cukup tinggi. Oleh karena itu, untuk mengurangi tunggakan PBB, Bapenda mengerahkan petugas untuk melakukan penagihan kepada sejumlah penunggak PBB.

Di sisi lain, Bapenda Kota Manado juga memberikan keringanan untuk jenis pajak PBB sebagai langkah penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hingga Maret 2021, masyarakat Manado tidak dikenakan denda dari tunggakan pembayaran PBB pada 2020.

Pemerintah Kota Manado juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BPD SulutGo) dalam pemasangan alat rekam pajak online. Alat tersebut akan digunakan untuk mencatat transaksi secara riil pada 4 objek pajak daerah yaitu hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI