PKN STAN

Pajak Cryptocurrency Jadi Topik Kompetisi Debat Perpajakan Nasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:03 WIB
Pajak Cryptocurrency Jadi Topik Kompetisi Debat Perpajakan Nasional

Para juri dan panitia Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021.(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menyelenggarakan Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021. Kompetisi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2021.

Kompetisi ini terbagi menjadi tiga babak, yaitu babak penyisihan berupa tes tulis, babak semifinal berupa presentasi dan cerdas cermat yang diikuti 15 peserta terbaik, serta babak final dalam bentuk debat yang diikuti 6 peserta terbaik.

Dalam babak final, 6 peserta yang lolos diharuskan menyampaikan argumentasi, ide, serta pendapat tentang mosi yang ditetapkan panitia. Adapun mosi tersebut perihal pro-kontra pengenaan pajak atas cryptocurrency.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Perdebatan itu dibagi menjadi 3 sesi. Masing-masing sesi diikuti 2 tim dengan posisi pro atau kontra berdasarkan pada hasil undian. Sesi debat pertama diisi Tim Ubaya Ceria dari Universitas Surabaya sebagai pihak pro dan Tim Avicenna dari Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pihak kontra.

Selanjutnya, sesi kedua diikuti Tim Polaris dari Universitas Indonesia (UI) sebagai pihak pro dan Tim Taxalove dari UI sebagai pihak kontra. Terakhir, sesi ketiga diikuti Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sebagai pihak pro dan Tim Black Tax dari Unpad sebagai pihak kontra.

Pada sesi ketiga ini, Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sepakat dengan wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Pasalnya, langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara terutama di tengah kondisi keuangan negara saat ini. Selain itu, cryptocurrency telah dinyatakan legal di Indonesia.

Baca Juga:
Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Sementara itu, Tim Black Tax dari Unpad tetap teguh menolak wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Hal ini lantaran pasar cryptocurrency sensitif atas berita negatif. Dengan demikian, penerimaan negara tidak akan naik signifikan dan hanya naik saat tren pasar cryptocurrency sedang baik.

Adapun kompetisi ini menghadirkan 3 juri, yaitu Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan PKN Stan Budi Waluyo, dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro.

Adapun juri pada sesi ketiga adalah Denny Vissaro. Dia mengatakan peserta kompetisi debat ini telah menunjukkan kualitas pemahaman generasi muda saat ini yang jauh lebih baik. Selain itu, kualitas argumentasi dari peserta menjadi mencerminkan kualitas dan kelayakan dari kedua tim berada di babak final.

Baca Juga:
Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

“Terlepas dari substansi argumentasi yang sudah baik. Dalam argumentasi sebenarnya kita bisa mengaitkan dengan bagaimana konsep pajak yang ideal, mulai dari pemenuhan aspek kepastian hukum, kemudahan, keadilan, dan netralitas,” ujar Denny.

Adapun pengumuman pemenang tidak dilakukan pada hari ini. Panitia akan memberikan informasi selanjutnya kepada para peserta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN