PKN STAN

Pajak Cryptocurrency Jadi Topik Kompetisi Debat Perpajakan Nasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:03 WIB
Pajak Cryptocurrency Jadi Topik Kompetisi Debat Perpajakan Nasional

Para juri dan panitia Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021.(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menyelenggarakan Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021. Kompetisi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2021.

Kompetisi ini terbagi menjadi tiga babak, yaitu babak penyisihan berupa tes tulis, babak semifinal berupa presentasi dan cerdas cermat yang diikuti 15 peserta terbaik, serta babak final dalam bentuk debat yang diikuti 6 peserta terbaik.

Dalam babak final, 6 peserta yang lolos diharuskan menyampaikan argumentasi, ide, serta pendapat tentang mosi yang ditetapkan panitia. Adapun mosi tersebut perihal pro-kontra pengenaan pajak atas cryptocurrency.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Perdebatan itu dibagi menjadi 3 sesi. Masing-masing sesi diikuti 2 tim dengan posisi pro atau kontra berdasarkan pada hasil undian. Sesi debat pertama diisi Tim Ubaya Ceria dari Universitas Surabaya sebagai pihak pro dan Tim Avicenna dari Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pihak kontra.

Selanjutnya, sesi kedua diikuti Tim Polaris dari Universitas Indonesia (UI) sebagai pihak pro dan Tim Taxalove dari UI sebagai pihak kontra. Terakhir, sesi ketiga diikuti Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sebagai pihak pro dan Tim Black Tax dari Unpad sebagai pihak kontra.

Pada sesi ketiga ini, Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sepakat dengan wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Pasalnya, langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara terutama di tengah kondisi keuangan negara saat ini. Selain itu, cryptocurrency telah dinyatakan legal di Indonesia.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Sementara itu, Tim Black Tax dari Unpad tetap teguh menolak wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Hal ini lantaran pasar cryptocurrency sensitif atas berita negatif. Dengan demikian, penerimaan negara tidak akan naik signifikan dan hanya naik saat tren pasar cryptocurrency sedang baik.

Adapun kompetisi ini menghadirkan 3 juri, yaitu Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan PKN Stan Budi Waluyo, dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro.

Adapun juri pada sesi ketiga adalah Denny Vissaro. Dia mengatakan peserta kompetisi debat ini telah menunjukkan kualitas pemahaman generasi muda saat ini yang jauh lebih baik. Selain itu, kualitas argumentasi dari peserta menjadi mencerminkan kualitas dan kelayakan dari kedua tim berada di babak final.

Baca Juga:
Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

“Terlepas dari substansi argumentasi yang sudah baik. Dalam argumentasi sebenarnya kita bisa mengaitkan dengan bagaimana konsep pajak yang ideal, mulai dari pemenuhan aspek kepastian hukum, kemudahan, keadilan, dan netralitas,” ujar Denny.

Adapun pengumuman pemenang tidak dilakukan pada hari ini. Panitia akan memberikan informasi selanjutnya kepada para peserta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?