PKN STAN

Pajak Cryptocurrency Jadi Topik Kompetisi Debat Perpajakan Nasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:03 WIB
Pajak Cryptocurrency Jadi Topik Kompetisi Debat Perpajakan Nasional

Para juri dan panitia Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021.(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menyelenggarakan Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021. Kompetisi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2021.

Kompetisi ini terbagi menjadi tiga babak, yaitu babak penyisihan berupa tes tulis, babak semifinal berupa presentasi dan cerdas cermat yang diikuti 15 peserta terbaik, serta babak final dalam bentuk debat yang diikuti 6 peserta terbaik.

Dalam babak final, 6 peserta yang lolos diharuskan menyampaikan argumentasi, ide, serta pendapat tentang mosi yang ditetapkan panitia. Adapun mosi tersebut perihal pro-kontra pengenaan pajak atas cryptocurrency.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Perdebatan itu dibagi menjadi 3 sesi. Masing-masing sesi diikuti 2 tim dengan posisi pro atau kontra berdasarkan pada hasil undian. Sesi debat pertama diisi Tim Ubaya Ceria dari Universitas Surabaya sebagai pihak pro dan Tim Avicenna dari Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pihak kontra.

Selanjutnya, sesi kedua diikuti Tim Polaris dari Universitas Indonesia (UI) sebagai pihak pro dan Tim Taxalove dari UI sebagai pihak kontra. Terakhir, sesi ketiga diikuti Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sebagai pihak pro dan Tim Black Tax dari Unpad sebagai pihak kontra.

Pada sesi ketiga ini, Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sepakat dengan wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Pasalnya, langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara terutama di tengah kondisi keuangan negara saat ini. Selain itu, cryptocurrency telah dinyatakan legal di Indonesia.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Sementara itu, Tim Black Tax dari Unpad tetap teguh menolak wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Hal ini lantaran pasar cryptocurrency sensitif atas berita negatif. Dengan demikian, penerimaan negara tidak akan naik signifikan dan hanya naik saat tren pasar cryptocurrency sedang baik.

Adapun kompetisi ini menghadirkan 3 juri, yaitu Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan PKN Stan Budi Waluyo, dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro.

Adapun juri pada sesi ketiga adalah Denny Vissaro. Dia mengatakan peserta kompetisi debat ini telah menunjukkan kualitas pemahaman generasi muda saat ini yang jauh lebih baik. Selain itu, kualitas argumentasi dari peserta menjadi mencerminkan kualitas dan kelayakan dari kedua tim berada di babak final.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

“Terlepas dari substansi argumentasi yang sudah baik. Dalam argumentasi sebenarnya kita bisa mengaitkan dengan bagaimana konsep pajak yang ideal, mulai dari pemenuhan aspek kepastian hukum, kemudahan, keadilan, dan netralitas,” ujar Denny.

Adapun pengumuman pemenang tidak dilakukan pada hari ini. Panitia akan memberikan informasi selanjutnya kepada para peserta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha