LITERATUR PAJAK

Pajak Content Creator, Ketahui secara Komprehensif di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 10:30 WIB
Pajak Content Creator, Ketahui secara Komprehensif di Perpajakan DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan dikenakan terhadap seluruh masyarakat yang berstatus sebagai wajib pajak, termasuk content creator.

Dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), pekerjaan content creator tidak disebutkan secara spesifik. Namun, content creator dapat dikategorikan sebagai seniman digital.

Content creator adalah pelaku industri kreatif di bidang pembuatan konten daring yang bertanggung jawab atas setiap informasi di media digital yang ditujukan kepada target audiens tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam lingkup perpajakan, seorang content creator memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti wajib pajak lainnya. Misal, hak untuk melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.

Lalu, hak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut jika pajak tersebut lebih besar dari yang seharusnya terutang.

Selain itu, content creator juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lebih lanjut, content creator juga memiliki kewajiban untuk menghitung seluruh penghasilan yang diterima, menyetorkan pajak yang masih kurang bayar melalui bank, kantor pos, atau merchant online, serta melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah disetor melalui e-filing.

Subjek pajak dari content creator antara lain desainer grafis, fotografer, desainer situs, videografer, selebgram, youtuber, dan content writer. Ketika content creator mulai menerima penghasilan melebihi Rp4,5 juta per bulan maka wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dilakukan dengan melampirkan salinan KTP atau scan KTP serta surat elektronik bagi yang mendaftar via online.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada dasarnya, objek pajak penghasilan bagi content creator selaku wajib pajak ialah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis.

Beberapa contoh penghasilan content creator yang dikategorikan sebagai objek pajak, yaitu fee atau biaya jasa, endorsement, gaji/upah/bonus, dan Google AdSense.

Untuk mengetahui pajak penghasilan yang dikenakan atas profesi content creator secara mendetail, Anda dapat membacanya Panduan Pajak Content Creator Perpajakan DDTC. Dalam panduan ini, ada beberapa topik yang diulas. Berikut perinciannya:

  • Dasar Hukum, Definisi, dan Tugas
  • Hak dan Kewajiban Content Creator dalam Lingkup Pajak
  • Pendaftaran Wajib Pajak
  • Objek dan Perhitungan Pajak Penghasilan
  • Pajak yang Dipotong Pihak Ketiga
  • Kewajiban Setor
  • Ilustrasi Kasus

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?