BARANG KIRIMAN

Pajak Barang Kiriman di atas US$3 Berlaku Hari ini, Ini Perhitungannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 13:38 WIB
Pajak Barang Kiriman di atas US$3 Berlaku Hari ini, Ini Perhitungannya

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Penurunan ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis impor barang kiriman mulai berlaku hari ini. Nilai barang kiriman yang melebihi FOB US$3 hingga US$1.500 kini dipungut bea masuk 7,5%.

Penurunan ambang batas pembebasan bea masuk itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu juga akan dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, barang kiriman dikecualikan dari pemungutan PPh.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk diingat, terdapat empat jenis barang kiriman yang dikecualikan dari PMK No. 199/2019 ini. Pertama, buku, koran, majalah dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904.

Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202. Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64.

Lantas seperti apa perhitungannya?

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Ambil contoh, Agung membeli barang dari luar negeri dengan rincian harga barang FOB US$4 dengan ongkos kirim US$18 dan asuransi US$2. Dengan kurs rupiah sebesar Rp15.000 per dolar AS, total dari rincian itu mencapai Rp360.000 (nilai pabean).

Mengingat barang impor yang dibeli di atas US$3 dolar, Agung harus juga membayar bea masuk dan PPN. Untuk bea masuk, perhitungannya adalah Rp360.000 (nilai pabean) dikali 7,5% (tarif bea masuk) menjadi Rp27.000,.

Barang kiriman dari luar negeri sebenarnya sempat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun dalam PMK No. 199/2019 baru ini, tarif pajak penghasilan untuk barang kiriman itu dipatok nol persen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses