PPH FINAL (6)

Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Vallencia | Jumat, 13 Mei 2022 | 17:37 WIB
Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

PERSEWAAN tanah dan/atau bangunan menjadi opsi yang menarik bagi sejumlah kalangan masyarakat untuk menghasilkan keuntungan. Masyarakat mencoba menyewakan tanah, ruangan, pabrik, dan bentuk bangunan lainnya untuk mendapatkan penghasilan pasif (passive income).

Perlu dicatat, penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui persewaan tanah dan/atau bangunan tidak luput dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Secara khusus, penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final.

Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, pengaturan lebih lanjut terkait dengan tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), kewajiban pihak pemotong, dan aturan teknis lainnya tercantum dalam PP 34/2017.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP 34/2017, pengenaan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan meliputi 4 kelompok. Pertama, penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).

Kedua, penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian BGS berakhir. Ketiga, penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian BGS berakhir. Keempat, penghasilan lain terkait perjanjian BGS, termasuk pembayaran terkait dengan bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian BGS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk menghitung PPh yang terutang atas keempat kelompok penghasilan tersebut, wajib pajak cukup mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP) persewaan tanah dan/atau bangunan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, tarif PPh final yang dikenakan atas persewaan tanah dan/atau bangunan ialah sebesar 10%. Sementara itu, DPP atas objek penghasilan ini adalah senilai jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Perlu diperhatikan, jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan meliputi jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa dan biaya lainnya yang berkaitan dengan persewaan. Biaya tersebut antara lain terdiri atas biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, penentuan nilai bangunan didasarkan atas nilai tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan. Artinya, jika nilai pasar lebih tinggi dari NJOP bangunan, nilai bangunan yang digunakan ialah nilai pasar. Demikian juga sebaliknya, jika NJOP lebih tinggi daripada nilai pasar maka NJOP menjadi acuan nilai bangunan.

Ilustrasi

UNTUK memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai penghitungan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan, berikut ilustrasi penghitungan nilai PPh yang terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

PT X memiliki sebuah gedung yang disewakan untuk perkantoran. Kemudian, PT X menyewakan gedungnya kepada PT Y. Sesuai dengan perjanjian sewa, PT Y berkewajiban untuk membayar biaya sewa senilai Rp100.000.000 serta biaya kemanan dan kebersihan senilai Rp15.000.000 setiap tahun kepada PT X. Berapakah jumlah PPh final yang harus dibayarkan oleh PT X.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?


Berdasarkan pada hasil penghitungan di atas, PPh final atas persewaan pabrik yang diterima oleh PT X adalah senilai Rp11.500.000. Dalam hal ini, PT Y berkewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh tersebut. Sementara itu, PT X sebagai pihak yang dipotong juga berkewajiban untuk melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak