DEWASA ini, instrumen investasi dan simpanan yang ditawarkan kepada masyarakat kian beragam. Masyarakat dapat menemukan instrumen berupa tabungan, deposito, obligasi, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan simpanan koperasi dengan imbal hasil atau bunga yang cukup menarik.
Dari aspek perpajakan, penghasilan berupa bunga atau imbal hasil dari instrumen tabungan deposito, obligasi, diskonto SBI, dan simpanan koperasi merupakan objek pajak penghasilan (PPh) final. Sebagaimana diketahui, pengenaan PPh final untuk setiap jenis penghasilan berbeda-beda.
Meskipun jenis penghasilannya telah diatur dalam UU PPh, mekanisme pengenaannya diatur secara tersendiri dalam aturan pelaksana, mulai dari tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan lainnya. Lantas bagaimana aspek PPh final atas instrument bunga, deposito, obligasi, diskonto SBI, dan simpanan koperasi? Berikut ulasannya.
SEBELUM membahas lebih lanjut, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai definisi deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang tercantum dalam PP 123/2015.
Deposito dapat dipahami sebagai deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Sementara itu, tabungan didefinisikan sebagai simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang diterapkan oleh masing-masing bank.
Kemudian, definisi SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang operasi moneter.
Adapun yang dimaksud dengan diskonto SBI adalah selisih antara nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI; atau nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI. Pengaturan tarif atas ketiga objek sebagaimana diatur dalam PMK 212/2018 dapat dilihat pada tabel berikut:
Pada umumnya, bunga deposito dikenakan tarif sesuai dengan poin nomor 3 pada tabel di atas. Namun, terdapat ketentuan yang berbeda terhadap deposito DHE dalam mata uang rupiah atau dolar Amerika Serikat (AS) yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Atas deposito DHE tersebut dikenakan ketentuan tarif pada nomor 1 dan 2.
Kendati demikian, jika deposito DHE dicairkan sebelum waktu jatuh tempo dan/atau sumber dana deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE, berlaku ketentuan sesuai tabel pada nomor 3. Terkait dengan pemotongan PPh final, penghasilan berupa bunga tabungan dan/atau diskonto dipotong oleh bank. Pemotongan PPh final atas diskonto SBI dilakukan oleh Bank Indonesia.
Kemudian, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki kewajiban untuk memotong PPh final. Kewajiban pemotongan muncul ketika dana pensiun menjual kembali SBI kepada lembaga bukan bank atau dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh menteri keuangan atau OJK .
Perlu dicatat, terdapat 5 kelompok yang tidak dikenakan pemotongan PPh ini. Pertama, orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam 1 tahun pajak. Kedua, penghasilan bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI yang tidak melebihi Rp7,5 juta.
Ketiga, bunga dan diskonto SBI berasal dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Keempat, bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI berasal dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK.
Kelima, bunga tabungan berasal dari bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana (RSS), kaveling siap bangun untuk rumah sederahana dan RSS, atau rumah susun sederhana.
PENGHASILAN berupa bunga obligasi juga dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan pada PP 91/2021 jo. PP 9/2021, penghasilan berupa bunga obligasi diartikan sebagai imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
Adapun cakupan obligasi yang dikenai PPh final meliputi surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
Ketentuan terkait dengan tarif PPh dan DPP setiap jenis bunga obligasi dapat dilihat dalam tabel berikut:
Selain tarif yang berlaku pada tabel di atas, WPLN juga dapat memanfaatkan tarif yang berlaku berdasarkan P3B. Dalam aspek pemotongan, PPh final tersebut dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, reksadana, atau subregitry. Dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh final disetor sendiri oleh penerima penghasilan.
Perlu dipahami, tidak semua penerima bunga obligasi dapat dikenakan PPh yang bersifat final. Terdapat 2 kelompok penerima bunga obligasi yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 91/2021.
Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK serta memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kedua, wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indoensia.
BERDASARKAN pada PP 15/2009, PPh final dikenakan atas bunga simpanan yang merupakan imbalan berupa simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota.
Dengan demikian, pemotongan PPh final hanya dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi. Perincian terkait dengan tarif PPh final bunga simpanan koperasi tersebut diatur dalam Pasal 2 PP 15/2009 sebagai berikut.
Atas penghasilan yang diterima oleh anggota koperasi orang pribadi tersebut, koperasi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemotongan PPh final. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran bunga simpanan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.