DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Transfer Pricing Atas Aset Tidak Berwujud di Webinar Ini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 15:55 WIB
Pahami Transfer Pricing Atas Aset Tidak Berwujud di Webinar Ini!

Exclusive WebinarTransfer Pricing and Intangibles: Concept, Issues, and Recent Case Study.

DALAM beberapa dekade terakhir, aset tidak berwujud (intangibles) menjadi salah satu faktor yang paling relevan ketika menjalankan bisnis secara global (OECD, 2013). Aset tidak berwujud sangat penting terkhususnya bagi negara-negara yang menjadi penyedia dukungan teknologi. Hal ini menjadi krusial untuk mewujudkan secara penuh keseluruhan manfaat yang berasal dari produk dan layanan baru.

Beriringan dengan makin pentingnya aset tidak berwujud bagi perekonomian maka perlakuan pajak atas aset tersebut juga makin diawasi dengan cermat (IBFD, 2018). Sebagaimana jenis transaksi lainnya, perusahaan multinasional akan mengusahakan cara terbaiknya untuk mengoptimalkan bisnis mereka yang terkait dengan aset tidak berwujud agar memperoleh perlakukan pajak yang paling efisien.

Di sisi lain, otoritas pajak mengkhawatirkan digunakannya aset tidak berwujud dalam perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning). Perencanaan tersebut berpotensi untuk mengakibatkan penggerusan basis pajak dan pergeseran keuntungan (base erosion and profit shifting).

OECD telah menyadari permasalahan yang berpotensi muncul dari aset tidak berwujud. Menanggapi hal tersebut, OECD menyimpulkan hasil temuannya pada Aksi 8 Proyek BEPS. Aksi ini kemudian diadopsi dalam pedoman penetapan harga transfer OECD (OECD TP Guidelines) sejak tahun 2017 lalu.

Pada BAB VI pedoman OECD, dibahas secara khusus mengenai penentuan kondisi wajar atas transaksi yang melibatkan penggunaan atau pengalihan aset tidak berwujud. Pedoman tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keuntungan yang terkait dengan penggunaan dan pengalihan aset tidak berwujud dapat dialokasikan dengan tepat sesuai dengan penciptaan nilai (value creation). Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mengembangkan aturan penetapan harga transfer untuk pengalihan aset tidak berwujud yang sulit dinilai (hard-to-value intangibles).

OECD TP Guidelines juga membantu perusahaan multinasional dalam menentukan alokasi laba wajar sesuai fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko-risiko terkait dengan pengembangan, peningkatan, perawatan, perlindungan, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation/DEMPE).

Untuk memperdalam pemahaman mengenai penetapan harga transfer atas aset tidak berwujud, pada bulan Desember mendatang, yakni Kamis, 15 Desember 2022, DDTC Academy mengadakan Exclusive Webinar berjudul Transfer Pricing and Intangibles: Concept, Issues, and Recent Case Study.

Topik yang akan dibahas antara lain:

  • Transfer pricing of intangibles under PMK 22/2020 and OECD TP Guidelines 2022
  • Arm’s length principle of intangibles
  • Hard-to-value intangibles
  • Parties entitlement of intangible related return
  • DEMPE functional analysis
  • Quantifying benefits obtained by using intangible property
  • Valuation of intangible property
  • Software usage which can be classified as royalty
  • Marketing intangible related return
  • Application of bright line test
  • Selecting comparables
  • Minimizing transfer pricing audit risk and issues
  • Recent case study

Melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh peserta, webinar ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai studi kasus terkini terkait kasus-kasus aset tidak berwujud yang nyata.

Materi webinar akan dibawakan oleh profesional transfer pricing  DDTC, yakni Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan.

Muhammad Putrawal Utama adalah praktisi berpengalaman di bidang dokumentasi transfer pricing, mutual agreement procedure (MAP), dan advance pricing agreement (APA). Putrawal juga memimpin tim khusus yang menangani isu transfer pricing terkait aset tidak berwujud dan transaksi keuangan.

Selain itu, pembicara kedua, Tami Putri Pungkasan adalah praktisi berpengalaman di bidang sengketa transfer pricing untuk berbagai industri.

Webinar kali ini diadakan secara online melalui Zoom Meeting pukul 09.30 hingga 12.00 WIB.

Daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Harga promo spesial paket bundle 2 seminar!

Jika Anda mengambil webinar ini dan DDTC’s 2023 Tax Outlook Seminar: Concerning Your Company Tax Risk, Anda akan memperoleh harga spesial dari harga normal Rp1.600.000 menjadi Rp1.300.000. 

Daftar segera, karena kapasitas peserta sangat terbatas!

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra