SELANDIA BARU

Pacu Penerimaan, Tarif PPh Orang Pribadi Tertinggi Naik Jadi 39 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:57 WIB
Pacu Penerimaan, Tarif PPh Orang Pribadi Tertinggi Naik Jadi 39 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

WELLINGTON, DDTCNews – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern resmi mematok tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 39% untuk masyarakat berpenghasilan di atas NZ$180.000 atau setara dengan Rp1,8 miliar.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Selandia Baru. Menurutnya, kenaikan tarif PPh orang pribadi tersebut hanya akan berdampak pada sekitar 2% penduduk berpenghasilan tertinggi.

"Ini adalah ukuran yang seimbang tentang berbagi beban sehingga semua orang melakukan bagian mereka untuk membantu negara kita pulih kembali setelah berjuang melawan Covid-19," katanya, dikutip Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Robertson menuturkan pemerintah akan memanfaatkan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPh tersebut untuk menutup utang, sekaligus mendanai sektor kesehatan dan pendidikan. Tarif baru PPh tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2021.

Sementara itu, Menteri Pendapatan David Parker menambahkan pemerintah telah menyadari adanya potensi wajib pajak yang memilih melarikan diri dari tarif pajak baru itu. Umumnya, wajib pajak akan memakai skema perwalian agar penghasilannya terlihat lebih kecil.

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah telah mengantisipasi risiko dengan memperluas kewenangan otoritas pajak dalam mengumpulkan informasi perwalian. Menurutnya, pemerintah tidak akan segan untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Jika perwalian digunakan hanya agar membayar tarif pajak lebih rendah, itu tidak adil bagi semua warga Selandia Baru yang membayar jumlah pajak dengan benar. Jika ada bukti perilaku seperti ini, kami akan menindaknya," ujar David seperti dilansir xinhuanet.com.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPh pada masyarakat dengan penghasilan tertinggi itu merupakan salah satu dari sejumlah janji kampanye Jacinda Ardern dalam memenangi pemilu periode kedua pemerintahannya.

Selandia Baru sebelumnya hanya memiliki empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu 10,5%, 17,5%, 30%, dan 33%. Pungutan tarif PPh orang pribadi tersebut akan dikenakan berdasarkan nilai penghasilan wajib pajak yang diperoleh setiap tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN