KOTA SURAKARTA

Pacu Penerimaan, Pemkot Bakal Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 18 Februari 2024 | 08:30 WIB
Pacu Penerimaan, Pemkot Bakal Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Ilustrasi. Pedagang berdiri di depan gerobak jualan bantuan dari BPR Jatim di Kuliner Pintar Taman Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan menggencarkan ekstensifikasi pajak.

Kepala Bapenda Tulus Widajat mengatakan ekstensifikasi pajak daerah merupakan salah satu strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilaksanakan. Dengan kebijakan itu, pemkot akan memperluas basis berbagai jenis pajak daerah.

"Pedagang Kaki Lima (PKL) bakso, soto, dan tahu kupat menjadi target pemungutan pajak pada tahun 2024. Pemkot Solo telah melakukan pendekatan dengan PKL," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tulus menuturkan sejumlah PKL telah terdaftar sebagai wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Menurutnya, PKL akan ditetapkan sebagai wajib pajak apabila memiliki omzet minimum Rp7,5 juta per bulan.

Selain itu, lanjutnya, PKL juga harus sudah menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Dia menjelaskan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda untuk mengoptimalkan penerimaan. Bapenda pun telah mendata PKL yang potensial ditetapkan sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tahun ini, Pemkot Surakarta menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp557,8 miliar, tumbuh 6,5% dari tahun sebelumnya senilai Rp524 miliar.

"Pemkot berharap PAD dapat meningkat melalui pemungutan pajak terhadap PKL kuliner sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Solo, dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya," ujar Tulus.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Gatot Sutanto menyatakan target PAD akan terus tumbuh menyusul kebutuhan pembangunan yang meningkat. Pada 2025, kebutuhan belanja diestimasi mencapai Rp2,7 triliun dengan pendapatan daerah sekitar Rp2 triliun.

PAD Kota Surakarta pada 2025 diproyeksi mencapai Rp841 miliar, yang utamanya ditopang oleh pajak daerah senilai Rp592 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja