Ilustrasi.
NASSAU, DDTCNews – Pemerintah Bahama memutuskan menurunkan tarif PPN dari 12% menjadi 10% mulai 1 Januari 2022 seiring dengan disahkannya amendemen UU PPN.
“Pada tanggal tersebut dan setelahnya, wajib pajak harus menjual barang dan jasa dengan tarif PPN 10%. Untuk barang impor, dikenakan PPN sebesar 10%,” bunyi amendemen UU PPN seperti dilansir Inland Revenue, Senin (10/01/2022).
Kementerian Keuangan Bahama menyebutkan apabila suatu kontrak jual-beli ditandatangani sebelum 1 Januari 2022, tetapi realisasinya setelah 1 Januari 2022 maka tarif PPN yang dikenakan adalah 12% sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Untuk penjualan setelah 1 Januari 2022, tetapi saat awal pembelian sebelum 1 Januari 2022 atau tarif 12% maka akan diizinkan untuk mengenai tarif PPN 12% atas produk yang dijualnya selama 90 hari. Setelah itu, besaran tarif PPN menjadi 10%.
Sementara itu, Perdana Menteri Bahama Philip Davis menjelaskan pengurangan tarif PPN dilakukan tidak akan berdampak buruk pada kondisi fiskal dan akan membantu mendukung upaya peningkatan ekonomi Bahama.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan melakukan pemantauan dan kontrol atas harga-harga kebutuhan masyarakat. Hal ini dilakukan seiring dengan penurunan tarif PPN atas barang dan jasa di Bahama pada 2022.
Di sisi lain, ia juga menjamin fasilitas pembebasan PPN untuk tagihan listrik dan zona ekonomi khusus Bahama tidak akan terpengaruh. Hal ini dikarenakan terhadap objek pajak tersebut diberikan fasilitas pembebasan PPN yang masih berlaku. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.