AGENDA PAJAK

P3KPI Gelar Webinar Soal Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 09:25 WIB
P3KPI Gelar Webinar Soal Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menyelenggarakan webinar bertajuk Tax Update: Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Acara yang menghadirkan Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai keynote speaker ini diadakan pada Rabu, 18 November 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara diadakan melalui platform Zoom. Narasumber yang akan hadir berasal dari Ditjen Pajak (DJP) dan perwakilan asosiasi bisnis.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengundangkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020, setelah DPR mengesahkan pada 5 Oktober 2020. Beleid yang diundangkan pada 2 November 2020 ini terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Klaster perpajakan mencakup perubahan 4 UU yang terbagi ke dalam Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat UU Pajak Penghasilan. Pasal 112 memuat UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 114 memuat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejumlah perubahan keempat UU dalam klaster perpajakan sudah diulas melalui beberapa artikel yang dapat dibaca di sini. Untuk melihat lebih terperinci pada tiap pasal yang mengalami perubahan, khususnya pada UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, Anda dapat melihatnya dalam persandingan di sini.

Webinar gratis ini merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Lembaga Indonesia Tiongkok (LIT), Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Ada pula Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Inti), Indonesia China Business Council (ICBC), Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel), serta Forum Bakti Tionghoa (Forbakti).

Tertarik untuk mengikuti webinar ini? Anda bisa langsung mendaftarkan diri melalui tautan berikut s.id/uuciptaker-p3kpi. Untuk anggota P3KPI, akan mendapatkan 4 PPL TS. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi 0813-5000-5218 (P3KPI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN