AGENDA PAJAK

P3KPI Gelar Webinar Soal Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 09:25 WIB
P3KPI Gelar Webinar Soal Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menyelenggarakan webinar bertajuk Tax Update: Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Acara yang menghadirkan Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai keynote speaker ini diadakan pada Rabu, 18 November 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara diadakan melalui platform Zoom. Narasumber yang akan hadir berasal dari Ditjen Pajak (DJP) dan perwakilan asosiasi bisnis.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengundangkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020, setelah DPR mengesahkan pada 5 Oktober 2020. Beleid yang diundangkan pada 2 November 2020 ini terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Klaster perpajakan mencakup perubahan 4 UU yang terbagi ke dalam Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat UU Pajak Penghasilan. Pasal 112 memuat UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 114 memuat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejumlah perubahan keempat UU dalam klaster perpajakan sudah diulas melalui beberapa artikel yang dapat dibaca di sini. Untuk melihat lebih terperinci pada tiap pasal yang mengalami perubahan, khususnya pada UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, Anda dapat melihatnya dalam persandingan di sini.

Webinar gratis ini merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Lembaga Indonesia Tiongkok (LIT), Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Ada pula Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Inti), Indonesia China Business Council (ICBC), Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel), serta Forum Bakti Tionghoa (Forbakti).

Tertarik untuk mengikuti webinar ini? Anda bisa langsung mendaftarkan diri melalui tautan berikut s.id/uuciptaker-p3kpi. Untuk anggota P3KPI, akan mendapatkan 4 PPL TS. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi 0813-5000-5218 (P3KPI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?