THAILAND

Otoritas Thailand Bakal Pungut PPN atas Seluruh Barang Impor

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 13:00 WIB
Otoritas Thailand Bakal Pungut PPN atas Seluruh Barang Impor

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas semua barang yang diimpor ke negara tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan pengenaan PPN atas barang impor ini bertujuan untuk melindungi UMKM. Untuk itu, Perdana Menteri Srettha Thavisin memerintahkan agar barang impor bernilai kecil juga dikenakan PPN 7%.

"Perdana menteri sekali lagi menekankan PPN harus dipungut atas barang-barang yang nilainya kurang dari THB1.500 per kiriman," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Julapun menuturkan barang impor senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp652.000 saat ini masih dibebaskan dari PPN. Namun, fasilitas tersebut bakal dihapus melalui RUU yang ditargetkan rampung pada Mei 2024.

Dia menjelaskan pembebasan PPN diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang sama antara barang lokal dan impor. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Sementara itu, Presiden Kehormatan dan Penasihat Asosiasi e-Commerce Thailand Thanawat Malabuppha menilai masuknya barang-barang asal China telah menekan produsen lokal Thailand. Barang impor biasanya ditawarkan dengan harga murah, serta dikirimkan dalam waktu cepat.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Menurutnya, produk-produk asal China juga banyak dijual di platform e-commerce seperti Lazada dan Shopee, serta saluran social commerce TikTok Shop. Barang seharga di bawah THB1.500 yang populer diimpor antara lain aksesoris ponsel, power bank, dan pakaian.

"Pemungutan PPN atas barang-barang tersebut diharapkan dapat mengurangi defisit perdagangan dengan China yang saat ini sudah mencapai THB1 triliun per tahun," ujar Thanawat seperti dilansir bangkokpost.com.

Presiden Federasi UMKM Thailand Sangchai Theerakulwanich berharap pengenaan PPN atas barang impor dapat menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil. Menurutnya, produk lokal selama ini sulit bersaing dengan barang impor karena memiliki selisih harga yang besar.

Apabila semua barang impor dikenakan PPN, dia meminta UMKM memanfaatkan momentum dengan ikut mengadopsi barang impor yang dibutuhkan masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini