AMERIKA SERIKAT

Otoritas Sisihkan 10% Penerimaan Pajak Energi untuk Proyek Lingkungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 17:31 WIB
Otoritas Sisihkan 10% Penerimaan Pajak Energi untuk Proyek Lingkungan

Ilustrasi mobil listrik.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Kota Montgomery, Negara Bagian Alabama di Amerika Serikat berencana menyisihkan 10% penerimaan pajak energi untuk proyek hijau. Dewan kota mengajukan proposal ini agar sebagian penerimaan dari pajak energi yang dipungut secara bulanan, termasuk dari tagihan listrik, bisa mendanai proyek lingkungan.

Melalui rencana kebijakan ini, 10% penerimaan pajak akan disalurkan kepada sektor swasta yang menjalankan proyek ramah lingkungan. Berdasarkan hitungan, kebijakan baru ini akan mengamankan paling sedikit US$20 juta per tahun.

"Ketika kita berbicara tentang meningkatkan standar energi khususnya sektor pembangunan, kita tidak bisa hanya menaikkan standar tapi tidak memberi bantuan pada masyarakat untuk melewati itu," kata anggota dewan Andrews Friedson dikutip dari localdvm.com, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saat ini, pendapatan dari pajak energi disimpan di Montgomerry County Green Bank. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk mendanai belanja umum daerah dan hanya sebagian kecil yang disisihkan untuk mendanai proyek ramah lingkungan.

Melalui mekanisme yang ada nanti, masyarakat umum maupun perusahaan bisa mengajukan bantuan pendanaan proyek. Misalnya pemasangan panel surya di rumah ataupun peningkatan pemenuhan standar lingkungan untuk perusahaan.

Ketua Dewan Kota Tom Hucker menganggap bahwa pajak energi bisa jadi alat baru untuk memajukan sektor properti yang lebih hijau. Selain itu, target standar lingkungan juga bisa dengan mudah tercapai. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra