AMERIKA SERIKAT

Otoritas Sisihkan 10% Penerimaan Pajak Energi untuk Proyek Lingkungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 17:31 WIB
Otoritas Sisihkan 10% Penerimaan Pajak Energi untuk Proyek Lingkungan

Ilustrasi mobil listrik.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Kota Montgomery, Negara Bagian Alabama di Amerika Serikat berencana menyisihkan 10% penerimaan pajak energi untuk proyek hijau. Dewan kota mengajukan proposal ini agar sebagian penerimaan dari pajak energi yang dipungut secara bulanan, termasuk dari tagihan listrik, bisa mendanai proyek lingkungan.

Melalui rencana kebijakan ini, 10% penerimaan pajak akan disalurkan kepada sektor swasta yang menjalankan proyek ramah lingkungan. Berdasarkan hitungan, kebijakan baru ini akan mengamankan paling sedikit US$20 juta per tahun.

"Ketika kita berbicara tentang meningkatkan standar energi khususnya sektor pembangunan, kita tidak bisa hanya menaikkan standar tapi tidak memberi bantuan pada masyarakat untuk melewati itu," kata anggota dewan Andrews Friedson dikutip dari localdvm.com, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Saat ini, pendapatan dari pajak energi disimpan di Montgomerry County Green Bank. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk mendanai belanja umum daerah dan hanya sebagian kecil yang disisihkan untuk mendanai proyek ramah lingkungan.

Melalui mekanisme yang ada nanti, masyarakat umum maupun perusahaan bisa mengajukan bantuan pendanaan proyek. Misalnya pemasangan panel surya di rumah ataupun peningkatan pemenuhan standar lingkungan untuk perusahaan.

Ketua Dewan Kota Tom Hucker menganggap bahwa pajak energi bisa jadi alat baru untuk memajukan sektor properti yang lebih hijau. Selain itu, target standar lingkungan juga bisa dengan mudah tercapai. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi