AUSTRALIA

Otoritas Pajak Tebar Email Kepada Pemilik Uang Crypto, Ada Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 12:00 WIB
Otoritas Pajak Tebar Email Kepada Pemilik Uang Crypto, Ada Apa?

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) menegaskan kepada wajib pajak bahwa transaksi uang virtual atau cryptocurrency masuk dalam objek pajak.

Juru bicara ATO mengatakan pihaknya akan mengirim surat elektronik kepada 350.000 warga pemilik uang virtual yang berisikan peringatan tentang kewajiban perpajakan mereka ketika bertransaksi.

Menurutnya, setiap keuntungan yang dihasilkan dari pembelian dan penjualan cryptocurrency akan dikenakan pajak capital gain dan wajib dilaporkan ke ATO. Adapun cryptocurrency sudah menjadi objek pajak sejak 2018.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

“Pada April tahun lalu kami menerbitkan Protokol Pencocokan Data untuk cryptocurrency. Melalui program tersebut, kami memperoleh data transaksi cryptocurrency di antara pada wajib pajak," kata juru bicara ATO, Rabu (11/3/2020).

Juru bicara itu juga menyebutkan bahwa 350.000 pemilik uang virtual itu terus dipantau ATO. Nanti, pemilik uang virtual akan diminta meninjau pembayaran pajak mereka untuk memastikan telah melaporkan jumlah capital gain yang benar.

Apabila para pemilik uang virtual telah melaporkan capital gain dengan benar, mereka tidak akan terkena penalti. Sebaliknya jika mereka gagal memperbaikinya, ATO tidak segan-segan melakukan audit.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Untuk itu, wajib pajak harus memastikan menyimpan seluruh catatan perdagangannya, baik saat membeli uang virtual maupun menjualnya. Dokumen yang lengkap akan mempermudah saat pelaporan pada otoritas pajak.

Catatan itu mencakup tanda terima pembelian, catatan pertukaran, catatan agen, akuntan dan biaya hukum, catatan soal dompet digital, tanggal transaksi, nilai uang virtual dalam dolar Australia pada saat transaksi, keperluan transaksi dan lainnya.

“Sifat cryptocurrency sangat kompleks, beberapa orang mungkin tidak menyadari memiliki kewajiban pajak itu, sehingga kampanye kami dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya,” tutur juru bicara ATO.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sementara itu, Direktur Komunikasi Konsultan Pajak H&R Block Mark Chapman mengatakan tengah mempelajari kebijakan ATO perihal uang virtual. Dia mengaku kliennya kebingungan karena menerima email dari otoritas pajak.

“Alasan paling umum orang menerima email, salah satunya karena mereka hanya mencoba-coba [transaksi cryptocurrency], tetapi tidak menyadari implikasi pajaknya," katanya dilansir dari News Australia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra