AUSTRALIA

Otoritas Pajak Tebar Email Kepada Pemilik Uang Crypto, Ada Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 12:00 WIB
Otoritas Pajak Tebar Email Kepada Pemilik Uang Crypto, Ada Apa?

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) menegaskan kepada wajib pajak bahwa transaksi uang virtual atau cryptocurrency masuk dalam objek pajak.

Juru bicara ATO mengatakan pihaknya akan mengirim surat elektronik kepada 350.000 warga pemilik uang virtual yang berisikan peringatan tentang kewajiban perpajakan mereka ketika bertransaksi.

Menurutnya, setiap keuntungan yang dihasilkan dari pembelian dan penjualan cryptocurrency akan dikenakan pajak capital gain dan wajib dilaporkan ke ATO. Adapun cryptocurrency sudah menjadi objek pajak sejak 2018.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Pada April tahun lalu kami menerbitkan Protokol Pencocokan Data untuk cryptocurrency. Melalui program tersebut, kami memperoleh data transaksi cryptocurrency di antara pada wajib pajak," kata juru bicara ATO, Rabu (11/3/2020).

Juru bicara itu juga menyebutkan bahwa 350.000 pemilik uang virtual itu terus dipantau ATO. Nanti, pemilik uang virtual akan diminta meninjau pembayaran pajak mereka untuk memastikan telah melaporkan jumlah capital gain yang benar.

Apabila para pemilik uang virtual telah melaporkan capital gain dengan benar, mereka tidak akan terkena penalti. Sebaliknya jika mereka gagal memperbaikinya, ATO tidak segan-segan melakukan audit.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Untuk itu, wajib pajak harus memastikan menyimpan seluruh catatan perdagangannya, baik saat membeli uang virtual maupun menjualnya. Dokumen yang lengkap akan mempermudah saat pelaporan pada otoritas pajak.

Catatan itu mencakup tanda terima pembelian, catatan pertukaran, catatan agen, akuntan dan biaya hukum, catatan soal dompet digital, tanggal transaksi, nilai uang virtual dalam dolar Australia pada saat transaksi, keperluan transaksi dan lainnya.

“Sifat cryptocurrency sangat kompleks, beberapa orang mungkin tidak menyadari memiliki kewajiban pajak itu, sehingga kampanye kami dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya,” tutur juru bicara ATO.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara itu, Direktur Komunikasi Konsultan Pajak H&R Block Mark Chapman mengatakan tengah mempelajari kebijakan ATO perihal uang virtual. Dia mengaku kliennya kebingungan karena menerima email dari otoritas pajak.

“Alasan paling umum orang menerima email, salah satunya karena mereka hanya mencoba-coba [transaksi cryptocurrency], tetapi tidak menyadari implikasi pajaknya," katanya dilansir dari News Australia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN