AUSTRALIA

Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke Usaha yang Layani Transaksi Tunai

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Pajak Kirim Peringatan ke Usaha yang Layani Transaksi Tunai

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengirimkan peringatan kepada pelaku usaha yang masih melayani transaksi tunai. Pelaku usaha diingatkan agar mematuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

Asisten komisaris ATO Tony Goding mengatakan shadow economy masih menjadi tantangan dalam pengumpulan pajak. Meski demikian, dia menegaskan wajib pajak juga suda makin sulit untuk bersembunyi dari ATO.

"Kami tahu ada beberapa orang yang dengan sengaja tidak melaporkan pendapatannya atau melapor secara tidak benar sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi bisnis yang jujur," katanya, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Goding mengatakan ATO menemukan indikasi modus penghindaran pajak melalui transaksi tunai. Oleh karena itu, ATO hanya ingin memastikan pelaku usaha yang melayani transaksi tunai tetap patuh melaporkan pendapatan dan membayar pajak secara benar.

Dia menjelaskan shadow economy diperkirakan merugikan perekonomian Australia senilai AU$12,4 miliar atau sekitar Rp121,93 triliun atau sekitar Rp121,93 triliun setiap tahun karena tidak membayar pajak. ATO pun memberikan peringatan kepada kelompok wajib pajak yang dicurigai tidak patuh.

Menurutnya, celah penghindaran pajak di Australia telah tertutup karena data SPT Tahunan juga membantu mengenali perilaku cerdik yang dilakukan wajib pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Bisnis cerdik yang melakukan transaksi tunai menjadi perhatian karena ATO terus menindak perilaku shadow economy," ujarnya dilansir news.com.au.

ATO baru-baru ini mengenakan denda terhadap lebih dari 16.000 bisnis yang tidak menyampaikan SPT Tahunan meskipun telah menerima peringatan.

Sementara itu, Asisten Komisaris ATO Tim Loh belum lama ini juga menyatakan sebanyak 9 dari 10 penyampaian SPT Tahunan oleh pengusaha properti dinyatakan tidak benar. Dengan temuan ini, ATO berupaya memastikan semua pemilik properti sewaan yang terdaftar betul-betul memahami kewajiban mereka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra