FILIPINA

Otoritas Pajak Ini Intensifkan Pengawasan kepada WP Menengah dan Besar

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Intensifkan Pengawasan kepada WP Menengah dan Besar

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan bakal mengoptimalkan penerimaan melalui peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak menengah dan besar.

Komisioner BIR Lilia Catris Guillermo mengatakan setiap kebijakan perpajakan selalu diarahkan agar berpihak kepada wajib pajak kecil. Menurutnya, hal itu dilakukan agar wajib pajak kecil memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya.

"Kami akan benar-benar fokus pada wajib pajak besar dan menengah. Sementara itu, ketentuan untuk wajib pajak kecil justru akan disederhanakan," katanya dalam rapat bersama DPD, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Guillermo menuturkan otoritas telah membuat pengelompokan wajib pajak menjadi kecil, menengah, dan besar untuk mempermudah pengawasan. Dalam praktiknya, pengawasan akan lebih gencar dilakukan terhadap kelompok wajib pajak menengah dan besar.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya membentuk ekosistem yang mendukung pengembangan usaha kecil di Filipina. Oleh karena itu, pemerintah juga tidak akan menghambat pelaku usaha kecil dengan pajak yang memberatkan.

"Kami akan memberi pelayanan yang baik sehingga bisnis mereka akan tumbuh, baru kemudian kami dapat mengenakan pajak kepada mereka," ujarnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pembahasan mengenai kelompok wajib pajak tersebut bermula dari pandangan anggota DPD Rafael T. Tulfo. Menurutnya, kebijakan pajak harus lebih diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan sektor informal.

Dia juga mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan perpajakan sehingga tidak membebani masyarakat miskin.

"Prinsip dasar perpajakan adalah keadilan sehingga tidak benar jika wajib pajak kecil dikejar-kejar untuk membayar pajak," ujarnya seperti dilansir bworldonline.com.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Di sisi lain, Tulfo meminta otoritas menutup semua celah penghindaran pajak karena akan merugikan negara. Misal, dengan cara menindak seluruh pengusaha minyak yang terindikasi melakukan bisnis ilegal.

Pekan lalu, Guillermo juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengejar pelaku penghindaran pajak dalam underground economy. Sasarannya antara lain penyelundup BBM dan rokok ilegal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember