PERPAJAKAN INDONESIA

Otoritas Pajak Indonesia & Jepang Perkuat Kerja Sama di 3 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 13:43 WIB
Otoritas Pajak Indonesia & Jepang Perkuat Kerja Sama di 3 Aspek Ini

Penandatanganan kesepakatan peningkatan hubungan kerja sama kedua institusi pada Selasa (21/5/2019). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan National Tax Agency (NTA) Jepang meningkatkan kerja sama di bidang perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan peningkatan hubungan kerja sama kedua institusi pada Selasa (21/5/2019). Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Komisioner NTA Jepang Takeshi Fujii.

Berdasarkan pernyataan bersama yang dipublikasikan di laman resmi DJP, kedua instansi bersepakat untuk mendorong tiga hal.Pertama, kerja sama teknis untuk mendukung reformasi DJP melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Dengan mempercepat perumusan program asistensi teknis pada beberapa bidang prioritas, termasuk pemeriksaan pajak, kepatuhan perpajakan, penegakan hukum, manajemen organisasi, dan perpajakan internasional,” demikian penyataan mereka, seperti dikutip pada Rabu (22/5/2019).

Kedua, penyelesaian Mutual Agreement Procedures (MAP) yang lancar dan efektif dengan mempertimbangkan rekomendasi dari laporan final aksi ke-14 proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 bersama dengan posisi yang relevan dari masing-masing negara di dalamnya.

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan regulasi baru terkait MAP. Regulasi baru ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 26 April 2019 ini mencabut PMK No.240/PMK/03/2014.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Terbitnya regulasi baru ini dikarenakan Indonesia sebagai negara anggota G20 yang perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan. Penyesuaian terkait dengan penerapan standar minimum rencana aksi ke-14 proyek BEPS terkait pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif.

Ketiga, komunikasi yang erat untuk penyelenggaraan pertemuan tahunan Study Group on Asia Tax Administration and Research(SGATAR) 2019 yang berlangsung di Yogyakarta. Tahun ini Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumahnya. Pada 2020, pertemuan tahunan SGATAR berlangsung di Jepang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN