PERPAJAKAN INDONESIA

Otoritas Pajak Indonesia & Jepang Perkuat Kerja Sama di 3 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 13:43 WIB
Otoritas Pajak Indonesia & Jepang Perkuat Kerja Sama di 3 Aspek Ini

Penandatanganan kesepakatan peningkatan hubungan kerja sama kedua institusi pada Selasa (21/5/2019). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan National Tax Agency (NTA) Jepang meningkatkan kerja sama di bidang perpajakan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan peningkatan hubungan kerja sama kedua institusi pada Selasa (21/5/2019). Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Komisioner NTA Jepang Takeshi Fujii.

Berdasarkan pernyataan bersama yang dipublikasikan di laman resmi DJP, kedua instansi bersepakat untuk mendorong tiga hal.Pertama, kerja sama teknis untuk mendukung reformasi DJP melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

“Dengan mempercepat perumusan program asistensi teknis pada beberapa bidang prioritas, termasuk pemeriksaan pajak, kepatuhan perpajakan, penegakan hukum, manajemen organisasi, dan perpajakan internasional,” demikian penyataan mereka, seperti dikutip pada Rabu (22/5/2019).

Kedua, penyelesaian Mutual Agreement Procedures (MAP) yang lancar dan efektif dengan mempertimbangkan rekomendasi dari laporan final aksi ke-14 proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 bersama dengan posisi yang relevan dari masing-masing negara di dalamnya.

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan regulasi baru terkait MAP. Regulasi baru ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 26 April 2019 ini mencabut PMK No.240/PMK/03/2014.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Terbitnya regulasi baru ini dikarenakan Indonesia sebagai negara anggota G20 yang perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan. Penyesuaian terkait dengan penerapan standar minimum rencana aksi ke-14 proyek BEPS terkait pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif.

Ketiga, komunikasi yang erat untuk penyelenggaraan pertemuan tahunan Study Group on Asia Tax Administration and Research(SGATAR) 2019 yang berlangsung di Yogyakarta. Tahun ini Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumahnya. Pada 2020, pertemuan tahunan SGATAR berlangsung di Jepang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus