MALAYSIA

Otoritas Pajak Gugat Mantan Menteri Rp203 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 12:50 WIB
Otoritas Pajak Gugat Mantan Menteri Rp203 Miliar

Mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia Tengku Adnan Tengku Mansor (tengah) yang digugat Otoritas Pajak Malaysia karena menunggak pajak senilai RM57,17 juta atau setara dengan Rp203,5 miliar. (Foto: newmalaysiatimes.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menggugat mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia Tengku Adnan Tengku Mansor karena menunggak pajak senilai RM57,17 juta atau setara dengan Rp203,5 miliar.

Wakil Pengacara IRB Hazlina Hussain mengatakan pemerintah ingin Tengku Adnan membayar tunggakan pajak penghasilan yang belum dibayar sejak 2012 hingga 2017. Namun, menurutnya IRB memerlukan penundaan persidangan karena perkaranya kompleks.

"Ini tawaran penyelesaian dari tergugat [Tengku Adnan]. Karena itu ,kami harus mempelajarinya terlebih dulu Yang Mulia. Persoalannya kompleks, sehingga para pihak akan meluangkan sedikit waktu untuk menyelesaikan kasusnya," katanya, Rabu (2/8/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Permohonan itu Hazlina sampaikan kepada Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azimah Omar. Agenda sidang tersebut seharusnya mendengarkan permohonan IRB untuk putusan ringkasan terhadap Tengku Adnan.

Keputusan ringkasan adalah putusan pengadilan terhadap suatu kasus melalui argumen tanpa mendengarkan keterangan saksi di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Tengku Adnan Datuk Rosli Dahlan juga meminta penundaan persidangan. Dengan demikian, Hakim Azimah lantas menjadwalkan persidangan kembali dilanjutkan pada 23 September 2020, dengan agendanya mendengarkan permohonan keputusan ringkasan IRB.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

"Ini final...saya beri waktu dua minggu. Jika tidak ada penyelesaian, saya harus melanjutkan kasus ini. Kasus ini sudah berjalan cukup lama," katanya, dilansir dari malaymail.com.

Pemerintah Malaysia melalui IRB telah melayangkan gugatan kepada Tengku Adnan karena tunggakan pajak pada 24 Juli 2020. Sebelumnya, otoritas telah merilis surat ketetapan pajak pada 15 Maret 2019.

IRB menuduh Adnan gagal membayar pajak penghasilan dengan kenaikan 10%, menjadi total RM57,16 juta. Jumlah tersebut terdiri atas RM64.444 pada 2021, RM6,61 juta pada 2013, RM8,88 juta pada 2014, RM9,19 juta pada 2015, RM5,52 juta pada 2016, dan RM26,88 juta pada 2017.

Dengan perincian tersebut, IRB menggugat pembayaran pajak RM57,16 juta dengan bunga atas jumlah total sebesar lima% per tahun dari tanggal putusan sampai tanggal realisasi, serta biaya dan keringanan lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN