MALAYSIA

Otoritas Pajak Gugat Mantan Menteri Rp203 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 12:50 WIB
Otoritas Pajak Gugat Mantan Menteri Rp203 Miliar

Mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia Tengku Adnan Tengku Mansor (tengah) yang digugat Otoritas Pajak Malaysia karena menunggak pajak senilai RM57,17 juta atau setara dengan Rp203,5 miliar. (Foto: newmalaysiatimes.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menggugat mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia Tengku Adnan Tengku Mansor karena menunggak pajak senilai RM57,17 juta atau setara dengan Rp203,5 miliar.

Wakil Pengacara IRB Hazlina Hussain mengatakan pemerintah ingin Tengku Adnan membayar tunggakan pajak penghasilan yang belum dibayar sejak 2012 hingga 2017. Namun, menurutnya IRB memerlukan penundaan persidangan karena perkaranya kompleks.

"Ini tawaran penyelesaian dari tergugat [Tengku Adnan]. Karena itu ,kami harus mempelajarinya terlebih dulu Yang Mulia. Persoalannya kompleks, sehingga para pihak akan meluangkan sedikit waktu untuk menyelesaikan kasusnya," katanya, Rabu (2/8/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Permohonan itu Hazlina sampaikan kepada Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azimah Omar. Agenda sidang tersebut seharusnya mendengarkan permohonan IRB untuk putusan ringkasan terhadap Tengku Adnan.

Keputusan ringkasan adalah putusan pengadilan terhadap suatu kasus melalui argumen tanpa mendengarkan keterangan saksi di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Tengku Adnan Datuk Rosli Dahlan juga meminta penundaan persidangan. Dengan demikian, Hakim Azimah lantas menjadwalkan persidangan kembali dilanjutkan pada 23 September 2020, dengan agendanya mendengarkan permohonan keputusan ringkasan IRB.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Ini final...saya beri waktu dua minggu. Jika tidak ada penyelesaian, saya harus melanjutkan kasus ini. Kasus ini sudah berjalan cukup lama," katanya, dilansir dari malaymail.com.

Pemerintah Malaysia melalui IRB telah melayangkan gugatan kepada Tengku Adnan karena tunggakan pajak pada 24 Juli 2020. Sebelumnya, otoritas telah merilis surat ketetapan pajak pada 15 Maret 2019.

IRB menuduh Adnan gagal membayar pajak penghasilan dengan kenaikan 10%, menjadi total RM57,16 juta. Jumlah tersebut terdiri atas RM64.444 pada 2021, RM6,61 juta pada 2013, RM8,88 juta pada 2014, RM9,19 juta pada 2015, RM5,52 juta pada 2016, dan RM26,88 juta pada 2017.

Dengan perincian tersebut, IRB menggugat pembayaran pajak RM57,16 juta dengan bunga atas jumlah total sebesar lima% per tahun dari tanggal putusan sampai tanggal realisasi, serta biaya dan keringanan lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini