BELANDA

Otoritas Pajak Dituding Lakukan Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 09:45 WIB
Otoritas Pajak Dituding Lakukan Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas perlindungan data Belanda atau Autoriteit Persoonsgegevens/DDPA mengungkap dugaan bahwa otoritas administrasi perpajakan telah melakukan pelanggaran dalam menggunakan data pribadi.

Ketua DDPA Aleid Wolfsen mengatakan sistem deteksi dini penipuan pajak/FSV yang digunakan otoritas perpajakan telah melanggar prinsip penggunaan data pribadi. Pasalnya, sistem tersebut memasukkan banyak data penduduk dalam daftar hitam dengan potensi melakukan penipuan pajak tanpa basis validasi yang jelas.

"Jelas administrasi pajak dan bea cukai harus mengatasi penipuan. Tetapi penyelidikan kami menemukan proses tersebut dilakukan dengan cara yang tidak diperbolehkan. Banyak orang tidak bersalah masuk daftar calon penipu pajak," katanya dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wolfsen menjelaskan sistem FSV berfungsi sebagai alat mendeteksi potensi penipuan di bidang perpajakan. Warga yang masuk dalam daftar hitam FSV akan menghadapi pengawasan yang ketat dari otoritas pajak.

Namun demikian, basis data yang digunakan sebagian besar tidak akurat. FSV melakukan identifikasi berdasarkan data yang sudah kedaluwarsa. Mekanisme tersebut sudah dilakukan mulai 2013 hingga awal 2020.

Sistem FSV kemudian tidak lagi digunakan setelah mendapatkan ekspos media dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidikan DDPA. Hasilnya, basis data FSV memang tidak akurat karena ikut memasukkan data anak di bawah umur dalam daftar hitam potensial melakukan penipuan pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Keamanan data juga tidak dapat dijamin oleh otoritas. Sistem FSV dapat diakses bebas oleh ribuan pegawai yang bekerja di berbagai divisi yang tidak berkaitan dengan proses bisnis pengawasan atau penegakan hukum.

"Lebih dari seperempat juta orang telah masuk dalam daftar itu. Seringkali hal itu dilakukan dengan cara yang tidak adil sehingga warga tidak bisa membela diri dan tidak bisa dikeluarkan dari daftar," terangnya seperti dilansir jurist.org.

Wolfsen menambahkan hasil penyelidikan DDPA bisa ditanggapi oleh menteri keuangan. DPPA juga akan menggunakan data hasil penyelidikan sebagai pertimbangan apakah otoritas pajak dan bea cukai perlu dijatuhi sanksi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra