BELANDA

Otoritas Pajak Dituding Lakukan Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 09:45 WIB
Otoritas Pajak Dituding Lakukan Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas perlindungan data Belanda atau Autoriteit Persoonsgegevens/DDPA mengungkap dugaan bahwa otoritas administrasi perpajakan telah melakukan pelanggaran dalam menggunakan data pribadi.

Ketua DDPA Aleid Wolfsen mengatakan sistem deteksi dini penipuan pajak/FSV yang digunakan otoritas perpajakan telah melanggar prinsip penggunaan data pribadi. Pasalnya, sistem tersebut memasukkan banyak data penduduk dalam daftar hitam dengan potensi melakukan penipuan pajak tanpa basis validasi yang jelas.

"Jelas administrasi pajak dan bea cukai harus mengatasi penipuan. Tetapi penyelidikan kami menemukan proses tersebut dilakukan dengan cara yang tidak diperbolehkan. Banyak orang tidak bersalah masuk daftar calon penipu pajak," katanya dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Wolfsen menjelaskan sistem FSV berfungsi sebagai alat mendeteksi potensi penipuan di bidang perpajakan. Warga yang masuk dalam daftar hitam FSV akan menghadapi pengawasan yang ketat dari otoritas pajak.

Namun demikian, basis data yang digunakan sebagian besar tidak akurat. FSV melakukan identifikasi berdasarkan data yang sudah kedaluwarsa. Mekanisme tersebut sudah dilakukan mulai 2013 hingga awal 2020.

Sistem FSV kemudian tidak lagi digunakan setelah mendapatkan ekspos media dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidikan DDPA. Hasilnya, basis data FSV memang tidak akurat karena ikut memasukkan data anak di bawah umur dalam daftar hitam potensial melakukan penipuan pajak.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Keamanan data juga tidak dapat dijamin oleh otoritas. Sistem FSV dapat diakses bebas oleh ribuan pegawai yang bekerja di berbagai divisi yang tidak berkaitan dengan proses bisnis pengawasan atau penegakan hukum.

"Lebih dari seperempat juta orang telah masuk dalam daftar itu. Seringkali hal itu dilakukan dengan cara yang tidak adil sehingga warga tidak bisa membela diri dan tidak bisa dikeluarkan dari daftar," terangnya seperti dilansir jurist.org.

Wolfsen menambahkan hasil penyelidikan DDPA bisa ditanggapi oleh menteri keuangan. DPPA juga akan menggunakan data hasil penyelidikan sebagai pertimbangan apakah otoritas pajak dan bea cukai perlu dijatuhi sanksi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi