BELANDA

Otoritas Pajak Dituding Lakukan Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 09:45 WIB
Otoritas Pajak Dituding Lakukan Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas perlindungan data Belanda atau Autoriteit Persoonsgegevens/DDPA mengungkap dugaan bahwa otoritas administrasi perpajakan telah melakukan pelanggaran dalam menggunakan data pribadi.

Ketua DDPA Aleid Wolfsen mengatakan sistem deteksi dini penipuan pajak/FSV yang digunakan otoritas perpajakan telah melanggar prinsip penggunaan data pribadi. Pasalnya, sistem tersebut memasukkan banyak data penduduk dalam daftar hitam dengan potensi melakukan penipuan pajak tanpa basis validasi yang jelas.

"Jelas administrasi pajak dan bea cukai harus mengatasi penipuan. Tetapi penyelidikan kami menemukan proses tersebut dilakukan dengan cara yang tidak diperbolehkan. Banyak orang tidak bersalah masuk daftar calon penipu pajak," katanya dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Wolfsen menjelaskan sistem FSV berfungsi sebagai alat mendeteksi potensi penipuan di bidang perpajakan. Warga yang masuk dalam daftar hitam FSV akan menghadapi pengawasan yang ketat dari otoritas pajak.

Namun demikian, basis data yang digunakan sebagian besar tidak akurat. FSV melakukan identifikasi berdasarkan data yang sudah kedaluwarsa. Mekanisme tersebut sudah dilakukan mulai 2013 hingga awal 2020.

Sistem FSV kemudian tidak lagi digunakan setelah mendapatkan ekspos media dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidikan DDPA. Hasilnya, basis data FSV memang tidak akurat karena ikut memasukkan data anak di bawah umur dalam daftar hitam potensial melakukan penipuan pajak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Keamanan data juga tidak dapat dijamin oleh otoritas. Sistem FSV dapat diakses bebas oleh ribuan pegawai yang bekerja di berbagai divisi yang tidak berkaitan dengan proses bisnis pengawasan atau penegakan hukum.

"Lebih dari seperempat juta orang telah masuk dalam daftar itu. Seringkali hal itu dilakukan dengan cara yang tidak adil sehingga warga tidak bisa membela diri dan tidak bisa dikeluarkan dari daftar," terangnya seperti dilansir jurist.org.

Wolfsen menambahkan hasil penyelidikan DDPA bisa ditanggapi oleh menteri keuangan. DPPA juga akan menggunakan data hasil penyelidikan sebagai pertimbangan apakah otoritas pajak dan bea cukai perlu dijatuhi sanksi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi